Lifestyle / Komunitas
Minggu, 28 September 2025 | 11:12 WIB
Siswa SMP Negeri 1 Tapalang, Mamuju, dilarikan ke Puskesmas usai menyantap Makan Bergizi Gratis atau MBG, Rabu 24 September 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Jumlah korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus meningkat, dengan lebih dari 6.000 kasus tercatat hingga akhir September 2025.

  • JPPI mendesak pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) karena kasus keracunan MBG dinilai tidak normal dan meluas ke berbagai daerah.

  • Penetapan KLB memungkinkan pemerintah mengambil langkah darurat seperti investigasi epidemiologi, penghentian sementara program, dan mobilisasi bantuan kesehatan.

Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat jumlah anak sekolah korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai 6.452 per 21 September 2025.

Namun, diketahui bahwa kasus keracunan MBG di beberapa daerah terus melonjak selama satu pekan setelah tanggal 21 September 2025. Misalnya, ada 364 siswa di Cipongkor, Jawa Barat, dan 20 murid serta guru di Kayong, Ketapang, juga menjadi korban.

Di lain sisi, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan ada sekitar 5.914 korban keracunan MBG per 25 September 2025 berdasarkan data tiga pembagian wilayah di Indonesia.

Banyaknya angka korban keracunan MBG tersebut membuat JPPI mendesak pemerintah untuk menetapkan kasus tersebut sebagai kejadian luar biasa (KLB).

"Ini kondisi tidak normal. Seharusnya pemerintah segera menerapkan KLB dan menghentikan sementara MBG untuk evaluasi menyeluruh," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, pada Rabu (24/9/2025) kemarin.

Lantas, apa itu kejadian luar biasa (KLB) yang dituturkan oleh Ubaid?

Apa Itu Kejadian Luar Biasa (KLB)

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah istilah yang digunakan dalam dunia kesehatan untuk menggambarkan situasi ketika terjadi peningkatan kasus penyakit menular atau kematian secara signifikan dalam waktu tertentu dan wilayah tertentu.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/MENKES/SK/VII/2004, KLB didefinisikan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Pendidikan Nanik S Deyang: Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Petinggi Program MBG

Syarat Penetapan Status KLB

Penetapan status KLB dilakukan jika suatu kejadian memenuhi satu atau lebih dari kriteria berikut:

1. Terjadi peningkatan jumlah kasus penyakit menular secara nyata melebihi keadaan yang lazim pada waktu dan tempat tertentu.

2. Muncul penyakit baru atau penyakit lama di wilayah baru, terutama jika belum pernah ditemukan sebelumnya.

3. Tingkat kematian meningkat tajam akibat penyakit tertentu, terutama jika disertai gejala yang tidak biasa atau sulit dikendalikan.

4. Penyakit menyebar lintas wilayah atau antar negara, berpotensi menjadi wabah nasional atau global.

Load More