Suara.com - Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai bergulir membawa angin segar di dunia birokrasi, namun juga sempat menyisakan sedikit kerikil.
Isu yang beredar santer di kalangan calon pegawai adalah kabar bahwa PPPK dengan skema kerja baru ini dilarang mengenakan seragam Korpri.
Kabar ini sontak memunculkan kegelisahan. Bagi seorang abdi negara, seragam Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) bukan sekadar pakaian dinas. Ia adalah simbol kehormatan, identitas, dan bagian dari kesatuan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada larangan, maka hal itu akan menciptakan jurang perbedaan yang tidak selaras dengan semangat kesetaraan status ASN.
Penjelasan Resmi dari Korpri Pusat
Merespons keresahan yang meluas ini, penjelasan resmi datang dari sumber tertinggi. Ketua Umum Korpri Pusat yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, tampil menenangkan.
Dengan tegas, Prof. Zudan membantah keras adanya larangan tersebut. Beliau menegaskan bahwa semua ASN wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tidak ada pengecualian.
Penjelasan ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN. Aturan ini secara eksplisit menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, setara dengan PNS.
Oleh karena itu, semua ketentuan tentang pakaian dinas yang berlaku untuk PNS otomatis juga berlaku untuk PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun yang bekerja paruh waktu.
Intinya, seragam Korpri adalah hak sekaligus kewajiban bagi siapa pun yang telah menyandang status ASN.
Baca Juga: Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?
Hak dan Identitas yang Melekat
Kekhawatiran yang sempat disuarakan oleh perwakilan pegawai, seperti Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengenai hak anggotanya untuk mengenakan seragam dan atribut ASN lainnya kini telah terjawab.
Prof. Zudan memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN berhak penuh atas identitas tersebut.
Hal ini menguatkan posisi bahwa skema kerja (penuh waktu atau paruh waktu) tidak menghapus status ke-ASN-an seseorang. Selama ia adalah ASN, maka ia wajib menjunjung tinggi atribut dan seragamnya. Model dan warna seragam Korpri yang digunakan oleh semua ASN, termasuk PPPK paruh waktu, adalah sama, tidak ada perbedaan, demi menjaga marwah dan kesetaraan di antara seluruh anggota korps.
Kapan Seragam Korpri PPPK Paruh Waktu Wajib Digunakan?
Aturan pemakaian seragam Korpri bagi PPPK Paruh Waktu pun sama dengan ASN lainnya. Seragam kebanggaan ini wajib digunakan pada momen-momen resmi, seperti:
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
5 Fakta Wali Murid Sekolah Elit Al Izzah Serang Tolak Makan Bergizi Gratis (MBG)
-
Mengintip Kekayaan Sabrina Chairunnisa, Rumah Tangga dengan Deddy Corbuzier Diisukan Retak
-
4 Rekomendasi Moisturizer untuk Meredakan Jerawat: Tidak Lengket, Bikin Kulit Sehat
-
Latar Belakang Keluarga Sabrina Chairunnisa, Ortu Sempat Tak Restui dengan Deddy Corbuzier
-
6 Prompt Gemini AI Tema Ulang Tahun: Estetik, Hasil Nyata dalam 5 Detik
-
50 Ucapan Hari Batik 2 Oktober 2025 untuk Berbagai Generasi, Langsung Share ke Medsos!
-
Sejarah Ponpes Al Khoziny, Bangunan Musala Ambruk saat Santri Salat Ashar
-
3 Zodiak Diprediksi Paling Hoki, Merdeka Finansial dan Banjir Cuan di Bulan Oktober 2025
-
Deretan Ponpes Tertua di Jawa Timur, Termasuk Al Khoziny yang Musalanya Roboh Telan Ratusan Korban
-
Ingin Wajah Cerah? Ini 5 Rekomendasi Serum Niacinamide untuk Pemula, Mulai Rp20 Ribuan