Suara.com - Di saat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 sudah memasuki tahap akhir, banyak calon pegawai yang bertanya-tanya tentang aturan seragam PPPK Paruh Waktu, apakah benar tidak boleh pakai Korpri?
Pertanyaan ini muncul seiring dengan jadwal penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang segera rampung dan mulai berlaku aturan baru pada 1 Oktober 2025.
Di momen inilah aturan seragam mulai berlaku. Seragam menjadi hal penting karena bukan hanya identitas kerja, tetapi juga simbol kedisiplinan dan profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Munculnya isu larangan memakai baju Korpri bagi PPPK paruh waktu membuat sebagian orang ragu.
Padahal, aturan mengenai pakaian dinas ASN sudah diatur jelas melalui peraturan resmi yang berlaku nasional. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Baju Korpri?
Jawabannya boleh, bahkan wajib di momen tertentu. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK termasuk ASN sehingga aturan pakaian dinasnya sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
Seragam Korpri dipakai pada acara resmi kenegaraan, upacara bendera tanggal 17, peringatan hari besar nasional, hingga rapat Korpri.
Untuk wanita, aturan pemakaian seragam Korpri adalah dipadukan dengan rok atau celana panjang warna biru tua, serta jilbab biru tua bagi yang berhijab.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Stagnan atau Bisa Naik?
Dengan demikian, kabar bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh memakai seragam Korpri jelas tidak benar. Sebaliknya, seragam Korpri menjadi simbol kebersamaan dan identitas ASN tanpa membedakan status pegawai.
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025
Mulai 1 Oktober 2025, pakaian dinas PPPK Paruh Waktu mengikuti pedoman nasional yang diatur melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025.
Aturan ini menegaskan bahwa meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap bagian dari ASN yang wajib menjaga penampilan profesional.
Berikut pembagian seragam harian PPPK Paruh Waktu:
- Senin-Selasa: seragam dinas warna khaki (atau sesuai aturan daerah)
- Rabu: seragam Korpri biru bermotif resmi
- Kamis: batik nasional atau batik khas daerah
- Jumat: pakaian olahraga atau pakaian muslim sesuai ketentuan instansi
Aturan ini juga mewajibkan penggunaan atribut resmi seperti tanda pengenal dan pin ASN saat bertugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
7 Celana Lari Compression Lokal Terbaik, Kualitas Tak Kalah dengan Produk Luar
-
Biodata dan Profil Andrew Trigg, Digugat Cerai Marissa Anita usai 17 Tahun Pernikahan
-
5 Rekomendasi Sepatu Branded untuk Anak Sekolah, Tidak Mudah Rusak Buat Si Kecil Aktif
-
5 Bedak Tabur yang Bagus untuk Sehari-hari, Wajah Bebas Kilap dan Pori Tersamarkan
-
Perjalanan Karier Rahmad Pribadi Mendorong Pertanian Modern di Indonesia
-
5 Parfum Miniso Awet untuk Kondangan, Semakin Berkeringat Makin Wangi
-
'Botox Alami' Jadi Perbincangan, Apakah Efektif?
-
7 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan, Siap Taklukkan Medan Liar!
-
Menteri Perdagangan di Talk Show JMFW: Kolaborasi Dengan E-commerce Jadi Kunci Perluas Pasar UMKM
-
Punya Karakter Rasa Unik, Kopi Indonesia Jadi Sorotan di Tingkat Internasional