-
Peserta seleksi yang lolos diimbau untuk memantau status penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu secara langsung melalui kanal resmi Mola BKN (https://monitoring-siasn.bkn.go.id/).
-
Proses pengusulan dan penerbitan NIP sesuai jadwal BKN berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025, dan NIP yang terbit menandakan sah-nya status kepegawaian.
-
Calon pegawai dapat mengecek status NIP melalui menu "Cek Layanan" dan "Penetapan NIP/NI PPPK" di Mola BKN; jika ada kendala, disarankan untuk terus memantau secara berkala tanpa perlu panik.
Suara.com - Peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tahap krusial kini telah tiba: penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Calon pegawai dapat memantau secara langsung status NIP mereka melalui kanal online yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), via Mola BKN.
Menurut jadwal resmi BKN, proses pengusulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 28 September 2025. Setelah tahap pengusulan selesai, proses berlanjut ke penetapan dan penerbitan NIP secara resmi.
Calon pegawai memiliki kesempatan untuk memeriksa status penerbitan NIP secara daring mulai tanggal 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Untuk diketahui, NIP adalah nomor induk wajib bagi setiap PPPK Paruh Waktu. Nomor ini terdiri dari 18 digit angka dengan format yang serupa dengan NIP PNS.
NIP bukanlah sekadar deretan angka, melainkan memuat data spesifik dan penting mengenai pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu, penerbitan NIP menandakan sahnya status kepegawaian.
Panduan Lengkap Cek NIP Melalui Mola BKN
Satu-satunya cara resmi untuk mengetahui status penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu adalah melalui platform Monitoring Layanan (Mola) BKN. Mola BKN berfungsi untuk memberikan transparansi mengenai progres layanan kepegawaian.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek NIP PPPK Paruh Waktu 2025:
Baca Juga: Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya
- Akses situs resmi Mola BKN melalui tautan: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
- Di halaman utama, pilih dan klik menu "Cek Layanan".
- Pilih kategori layanan "Penetapan NIP/NI PPPK".
- Lakukan Verifikasi OTP. Sistem akan mengirimkan kode One-Time Password ke alamat email atau nomor WhatsApp yang telah terdaftar.
- Klik "Monitor Usulan".
- Sistem akan menampilkan progres penerbitan NIP. Apabila NIP sudah resmi diterbitkan, informasi tersebut akan muncul di layar.
Beberapa peserta terkadang mengalami kendala teknis ketika mencoba mengecek status di laman Mola BKN. Hal ini wajar terjadi karena proses penerbitan NIP memerlukan waktu untuk verifikasi dan administrasi dari masing-masing instansi.
Jika notifikasi tersebut muncul, calon pegawai diimbau untuk tidak panik dan terus memantau laman Mola BKN secara berkala.
Pemantauan rutin diperlukan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai progres penerbitan NIP hingga statusnya muncul di sistem.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Emiten NETV Tiba-tiba Ditinggal Direktur Utamanya
-
Impor 105 Ribu Pikap India PT Agrinas Dianggap Berlawanan dengan Program Prabowo
-
Cara Cetak Emas di Pegadaian Terbaru Lengkap Syarat, Biaya, dan Alurnya
-
Bulog Mulai Kirim Beras ke Arab Saudi pada 28 Februari
-
Defisit APBN Capai Rp 54,6 T per Januari 2026, Purbaya Klaim Masih Terkendali
-
Ekonom: Tarif Impor AS Bisa Tekan Rupiah dan Picu Kenaikan Harga Dalam Negeri
-
Harga Bitcoin Anjlok ke Level Terburuk Februari Imbas Tarif Trump
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
-
IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat
-
Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar