Suara.com - Kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan tenaga profesional di sektor publik.
Skema baru ini dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN, memberikan mereka status sebagai Pegawai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi, meskipun dengan durasi kontrak dan beban kerja yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Memahami hak finansial dan jenjang karier dalam skema ini sangat penting bagi mereka yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu.
Dengan pemahaman lengkap tentang gaji dan tunjangan, PPPK dapat merencanakan keuangan dan kesejahteraan secara lebih matang.
Mekanisme Kerja dan Status Kepegawaian
PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan riil instansi tempat mereka bertugas.
Perbedaan paling mendasar dengan PPPK Penuh Waktu adalah jam kerja. PPPK Paruh Waktu ditetapkan bekerja empat jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja delapan jam per hari.
Skema paruh waktu ini diperkenalkan sebagai langkah strategis untuk menangani penataan tenaga non-ASN di tengah tantangan keterbatasan anggaran dan formasi yang tersedia di instansi pemerintah.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Jawa? Ini Perhitungannya
Gaji dan Tunjangan
Besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengatur skema penggajian yang telah disesuaikan pada tahun 2025.
Meskipun besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda, kisaran terendah gaji pokoknya per bulan ditetapkan sekitar Rp1.938.500.
Penting untuk dicatat bahwa nilai ini adalah gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan tambahan tertentu yang merupakan hak mereka. Tunjangan ini disesuaikan berdasarkan jabatan, instansi penempatan, dan lokasi wilayah tugas.
Berikut adalah daftar kisaran gaji pokok PPPK tahun 2025 per golongan, dari terendah hingga tertinggi:
Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai