Suara.com - Nama Lidya Pratiwi mungkin sudah mulai dilupakan di industri hiburan Indonesia. Meski ia sempat menarik perhatian banyak orang dan penggemar sinetron, kariernya mendadak hilang ketika ia harus masuk bui.
Lidya terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2006 lalu. Kini, profil Lidya Pratiwi kembali dicari karena sudah kembali aktif di dunia hiburan melalui aktivitasnya di YouTube.
Sorot kamera dan layar kaca mungkin tak lagi menjadi hal yang asing baginya. Tapi belakangan dirinya diketahui aktif sebagai YouTuber yang mengeksplorasi berbagai makanan halal.
Ia menggeluti kegiatan ini karena merasa hal ini menjadi kesukaannya, terlebih pada produk dan tempat makan halal.
Jadi ia berfokus pada pembuatan konten video terkait hal tersebut, untuk menginformasikan pada masyarakat luas dan membantu tempat usaha yang didatanginya.
Sekilas Profil Lidya Pratiwi
Meski dikenal sebagai aktris yang sempat membintangi beberapa judul sinetron, tapi tampaknya tak banyak yang diketahui terkait data pribadi Lidya Pratiwi.
Ia adalah perempuan yang lahir pada 14 Januari 1987 lalu di Jakarta, indonesia, dari pasangan Heryanto dan Vince Yusuf.
Nama Lidya Pratiwi sendiri kemudian secara sah diganti menjadi Maria Eleanor pada Desember 2013, sesaat setelah ia dinyatakan bebas bersyarat dari kasus yang menjeratnya. Hal ini juga dianggap sebagai satu pintu baru yang terbuka untuk kehidupan barunya.
Baca Juga: Lama Tak Muncul di TV, Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film
Beberapa sinetron yang diketahui dibintangi olehnya, antara lain Tersanjung, Arjuna Mencari Cinta, Selamat Ulang Tahun, ABG, Cewekku Jutek, dan masih banyak lagi.
Sinetron tersebut membuat namanya cukup dikenal, hingga puncaknya ia terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Kasus Pembunuhan Tahun 2006
Meski sebenarnya kasus ini telah ditutup dengan vonis bersalah pada Lidya, tapi masih banyak orang yang penasaran bagaimana hal ini bisa terjadi.
Lidya secara langsung tidak terlibat atas kasus ini, sebab otak dari kejadian tersebut adalah ibu dan paman Lidya, serta seorang kenalan bernama Sukardi. Lidya divonis bersalah karena mengetahui rencana tersebut dan tidak berusaha mencegahnya.
Untuk hal ini, ia dikenai pasal berlapis yakni Pasal 240 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
5 Parfum di Alfamart yang Tahan Lama Menurut Review Pembeli, Mulai Rp30 Ribuan
-
4 Sepatu Lari SPECS Terlaris di Shopee, Ini Plus dan Minusnya Menurut Pembeli
-
Reboisasi Tak Selalu Menambah Pasokan Air, Mengapa Iklim Jadi Faktor Penentu?
-
Mengenal Pendekatan Baru untuk Mendapatkan Tidur yang Lebih Nyenyak
-
Inspiratif! Bagaimana Tiga Pelajar SD Ini Raih Nilai Sempurna di Olimpiade Matematika Nasional?
-
4 Sepeda Road Bike Rp2 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Gowes Jarak Jauh
-
10 Cara Membersihkan Sepatu Bahan Suede agar Bersih dan Awet Dipakai
-
Viva Velvet Cushion Resmi Meluncur, Cushion Rp60 Ribuan dengan SPF yang Mulai Banyak Direview
-
3 Level Persentase Niacinamide untuk Atasi Masalah Kulit Wajah, Mana yang Cocok untuk Kulitmu?
-
Bagaimana Cairan Pencuci Buah Ini Berupaya Mengurangi Residu Pestisida dan Limbah Pangan?