Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh setelah terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait anaknya, Laura Meizani alias Lolly.
Publik pun banyak yang bertanya-tanya terkait apa pekerjaan Vadel Badjideh sebelum dipenjara karena terseret kasus tersebut.
Vonis berat tersebut menjadi akhir dari proses panjang yang dimulai sejak laporan polisi dilayangkan pada September 2024.
Proses hukum yang menjerat Vadel berlangsung cukup panjang dan penuh perhatian publik. Setelah dilaporkan, ia sempat menjalani penahanan hingga persidangan tertutup yang digelar sejak Juni 2025.
Di balik kasus yang menyeretnya ke balik jeruji, Vadel sebenarnya punya rekam jejak cukup panjang. Berikut ulasan lengkapnya.
Pekerjaan Vadel Badjideh
Vadel Badjideh lahir pada 24 Desember 2004 dan berasal dari keluarga keturunan Arab-Kupang. Ia memiliki bakat menari sejak kecil dan menekuni genre Hip Hop, yang kemudian membawanya mengikuti berbagai ajang pencarian bakat.
Salah satu pencapaian besarnya adalah ketika ia berhasil meraih posisi runner-up di ajang "We Dance" pada 2012.
Prestasi itu membuka jalan untuk tampil di panggung yang lebih besar, termasuk Indonesia's Got Talent, yang semakin menguatkan namanya sebagai penari muda dengan potensi besar.
Sebelum kasus hukum menjeratnya, pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh ini lebih dikenal publik sebagai dancer sekaligus content creator.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!
Bersama kakaknya, Bintang Mi'raj Badjideh, ia membentuk grup dance bernama VLADD.
Grup ini sukses menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan di All Star Influencers Awards di Malaysia, yang membuat nama mereka semakin dikenal di kalangan pecinta dance dan media sosial.
Vadel semakin populer lewat platform TikTok. Ia rutin mengunggah video dance yang enerjik dan kreatif, sehingga berhasil mengumpulkan banyak penggemar.
Selain menampilkan tarian, ia juga aktif melakukan live streaming untuk berinteraksi dengan penonton. Dari siaran langsung itu, ia mendapatkan penghasilan tambahan lewat gift yang dikirimkan penggemarnya.
Kronologi Kasus Vadel Badjideh
Kasus Vadel berawal pada 13 September 2024, ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!
-
Jadi Pelajaran Hukum Gratis, Nikita Mirzani Bersikukuh Tuduhan Pemerasan Cuma Sengketa Bisnis
-
Dokter Oky Pratama Ungkap Nasib Anak Nikita Mirzani: Lolly Sakit, Azka Rayakan Ultah di Singapura
-
Apa Pekerjaan Orang Tua Vadel Badjideh? Sang Ibu Pingsan Vadel Divonis 9 Tahun Penjara
-
Suasana Sidang Nikita Mirzani Memanas Gara-Gara Interupsi Hakim ke Saksi Ahli
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya
-
Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?
-
Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya
-
Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS
-
Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana
-
Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT