Lifestyle / Male
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:22 WIB
Ilustrasi Hacker Bjorka. [Suara.com/Rochmat]

WFT ditangkap pada 23 September 2025 di kampung halamannya, Minahasa, Sulawesi Utara, setelah aparat Siber Polda Metro Jaya berhasil melacak aktivitas online-nya.

Dari tangan WFT, polisi menyita empat ponsel, sebuah tablet, dua kartu SIM, dan sebuah flashdisk berisi puluhan akun email.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Hukuman yang mengancamnya tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar untuk pelanggaran UU ITE, ditambah ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar dari UU PDP.

Demikianlah ulasan lengkap terkait rekam jejak WFT pemilik akun Bjorka yang telah melakukan sederet peretasan yang menyasar pejabat hingga kepala negara.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More