-
Pria 22 tahun ngaku 'Bjorka' ditangkap Polda Metro Jaya.
-
Dia bobol sistem bank dan jual beli data dari dark web.
-
Kini ia ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Suara.com - Polisi membekuk sosok pria berinisial WFT yang selama ini mengaku sebagai hacker legendaris ‘Bjorka’.
Pria berusia 22 tahun tersebut diketahui berasal dari Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
WFT ditangkap jajaran Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 September 2025, setelah 6 bulan melakukan pengejaran.
Pemuda ini dikenal aktif di media sosial X menggunakan akun @bjorkanesiaa, dan kerap mengklaim dirinya sebagai Bjorka.
“Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta yang mendapati akses ilegal ke sistem mereka.
Melalui akun X, WFT bahkan sempat memposting tampilan akun nasabah dan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank.
Dalam pesannya, ia mengaku sudah mengantongi 4,9 juta data nasabah.
Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco menyebut pelaku tak hanya berhenti di situ.
Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Bobol Data Penting, Sejumlah Menteri Diduga Jadi Korban
Ia juga berniat memeras pihak bank, meski rencananya kandas setelah pihak bank memilih melapor ke polisi.
“Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi. Jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” jelas Herman.
Dalam pemeriksaan, WFT mengaku memperoleh data dari dark web lalu memperjualbelikannya di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.
Ia bahkan mengklaim sudah memakai identitas Bjorka sejak 2020.
“Ada beberapa data-data perbankan, juga perusahaan-perusahaan kesehatan dan swasta yang ada di Indonesia. Data itu diperoleh dan dijual oleh pelaku melalui akun-akun media sosial lainnya,” katanya.
Kini, WFT resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum