-
Pria 22 tahun ngaku 'Bjorka' ditangkap Polda Metro Jaya.
-
Dia bobol sistem bank dan jual beli data dari dark web.
-
Kini ia ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Suara.com - Polisi membekuk sosok pria berinisial WFT yang selama ini mengaku sebagai hacker legendaris ‘Bjorka’.
Pria berusia 22 tahun tersebut diketahui berasal dari Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
WFT ditangkap jajaran Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 September 2025, setelah 6 bulan melakukan pengejaran.
Pemuda ini dikenal aktif di media sosial X menggunakan akun @bjorkanesiaa, dan kerap mengklaim dirinya sebagai Bjorka.
“Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta yang mendapati akses ilegal ke sistem mereka.
Melalui akun X, WFT bahkan sempat memposting tampilan akun nasabah dan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank.
Dalam pesannya, ia mengaku sudah mengantongi 4,9 juta data nasabah.
Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco menyebut pelaku tak hanya berhenti di situ.
Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Bobol Data Penting, Sejumlah Menteri Diduga Jadi Korban
Ia juga berniat memeras pihak bank, meski rencananya kandas setelah pihak bank memilih melapor ke polisi.
“Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi. Jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” jelas Herman.
Dalam pemeriksaan, WFT mengaku memperoleh data dari dark web lalu memperjualbelikannya di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.
Ia bahkan mengklaim sudah memakai identitas Bjorka sejak 2020.
“Ada beberapa data-data perbankan, juga perusahaan-perusahaan kesehatan dan swasta yang ada di Indonesia. Data itu diperoleh dan dijual oleh pelaku melalui akun-akun media sosial lainnya,” katanya.
Kini, WFT resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami