-
Hacker 'Bjorka' ternyata pemuda 22 tahun tak lulus SMK.
-
Ia belajar meretas otodidak dari komunitas di media sosial.
-
Motifnya uang, jual data ilegal dari dark web sejak 2020.
Suara.com - Polisi menangkap pemuda asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara berinisial WFT (22) yang selama ini mengaku sebagai hacker 'Bjorka.'
Sosok yang mengklaim telah meretas jutaan data nasabah bank itu ternyata bukan ahli IT.
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus bahkan menyebut WFT tak lulus dari bangku SMK.
"Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT dan tidak lulus SMK," ungkap Fian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Berdasar hasil pemeriksaan, WFT sehari-hari diketahui tak memiliki pekerjaan. Namun ia tekun belajar teknologi secara otodidak lewat komunitas-komunitas di media sosial.
"Jadi dia mempelajari segala sesuatu itu hanya dari IT, melalui komunitas-komunitas media sosial," ujarnya.
Sementara Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyebut motif utama WFT hanyalah mencari uang.
"Jadi, motivasinya adalah masalah kebutuhan, masalah uang. Segala sesuatu yang dikerjakan sementara yang kita temukan adalah untuk mencari uang," tuturnya.
Main di Dark Web Sejak 2020
Baca Juga: Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa WFT aktif bertransaksi data ilegal di dark web sejak 2020.
Selama itu, dia menggunakan berbagai nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890, untuk menyamarkan jejak.
“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” jelas Fian.
WFT diduga memperjualbelikan data dari institusi dalam dan luar negeri, termasuk perusahaan kesehatan hingga swasta.
Satu kali transaksi bisa bernilai puluhan juta rupiah, dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto.
"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta," ungkap Fian.
Kekinian WFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan