Suara.com - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu menjadi topik hangat di kalangan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Fleksibilitas status ini memunculkan pertanyaan penting: apakah seorang PPPK Paruh Waktu bisa mengundurkan diri setelah lolos.
Selain itu apa saja konsekuensi yang harus dihadapi PPPK Paruh Waktu jika mengundurkan diri? Simak penjelasan berikut ini.
PPPK Paruh Waktu Boleh Mengundurkan Diri
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memang memiliki hak untuk mengundurkan diri secara sukarela. Prosesnya pun cukup sederhana, yakni dengan mengajukan permohonan tertulis kepada instansi tempat mereka bekerja.
Kelonggaran ini diberikan untuk mengakomodasi berbagai alasan, seperti persoalan pribadi, kesehatan, atau pertimbangan lain yang membuat pegawai tidak dapat melanjutkan kontrak kerja.
Keputusan untuk mengundurkan diri menandakan berakhirnya perjanjian kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir. Namun kebebasan ini datang dengan sejumlah konsekuensi yang harus diterima.
Konsekuensi PPPK Paruh Waktu Jika Mengundurkan Diri
Namun ada beberapa hal krusial yang perlu dipertimbangkan matang-matang sebelum PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri:
1. Kehilangan Sisa Kontrak
Ini adalah konsekuensi paling utama. PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri secara otomatis kehilangan semua hak atas sisa masa kerja yang tercantum dalam kontrak.
Hal ini termasuk hak atas upah, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang seharusnya diterima hingga kontrak berakhir. Dengan kata lain, begitu pengunduran diri disetujui, semua hak finansial dan fasilitas tersebut langsung gugur.
Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN
2. Catatan di Database BKN
Data pengunduran diri akan tercatat dalam pangkalan data BKN. Meskipun tidak selalu menjadi penghalang mutlak, catatan ini bisa memengaruhi rekam jejak kepegawaian di masa depan, terutama jika kamu berencana melamar kembali untuk posisi serupa di instansi pemerintah. Pengunduran diri bisa menjadi catatan yang membatasi kesempatanmu di kemudian hari.
3. Sulit Mengajukan Lamaran Kembali
Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam semua kasus, pengunduran diri dapat menjadi catatan yang kurang baik. Dalam beberapa kasus, riwayat pengunduran diri bisa menjadi pertimbangan bagi tim rekrutmen di instansi pemerintah lain.
Kriteria yang Dianggap Mengundurkan Diri Tanpa Surat Resmi
Selain pengunduran diri secara sukarela, ada kondisi tertentu di mana seorang pelamar PPPK Paruh Waktu dianggap mundur, bahkan tanpa mengajukan surat resmi. Beberapa kriteria itu antara lain:
- Tidak hadir setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
- Tidak melapor atau tidak menandatangani perjanjian kerja dalam waktu yang telah ditetapkan.
- Menolak penempatan yang sudah ditetapkan oleh instansi.
Jadi, meskipun kamu tidak secara resmi mengajukan pengunduran diri, melakukan salah satu dari tindakan di atas dapat membuatmu kehilangan status sebagai PPPK Paruh Waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
5 Sepatu Lari Under Armour di Bawah Rp1 Juta, Diskon Jadi Lebih Hemat
-
5 Rekomendasi Cat Rambut yang Tidak Merusak Rambut: Aman, Mulai Rp10 Ribuan
-
Review dan Harga Bonvie Kemiri, Andalan Dokter Tirta untuk Rambut Rontok
-
5 Inspirasi OOTD Rompi Lepas yang Stylish, Bikin Baju Lebaran 2026 Kamu Makin Kece
-
6 Moisturizer yang Bisa Dipakai Siang dan Malam: Praktis, Aman Tidak Mengiritasi
-
5 Rekomendasi Kulkas Terbaik untuk Menyimpan ASI, Suhu Stabil dan Hemat Energi
-
Tanggal 16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Ketentuannya Menurut SKB 3 Menteri
-
Menopause dan Kesehatan: Tips Ahli Mengatasi Bintik Matahari dan Kerutan
-
5 Rekomendasi Bahan Hijab yang Mudah Dibentuk dan Nyaman Dipakai, Tampil Stylish Tanpa Ribet
-
5 Rekomendasi Hair Tonic untuk Masalah Rambut Rontok dan Beruban