- Tidak sedikit calon tenaga PPPK Paruh Waktu yang masih bertanya-tanya soal seragam kerja mereka.
- Seragam PPPK Paruh Waktu sendiri sudah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/setda/2025.
- Berdasarkan edaran tersebut, berikut ketentuan seragam PPPK Paruh Waktu. Apakah boleh pakai seragam Korpri?
Suara.com - Banyak calon tenaga PPPK Paruh Waktu yang penasaran dengan seragam kerja mereka. Apakah seragam mereka sama dengan ASN pada umumnya?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari ASN, namun memiliki sistem kerja dan kontrak yang berbeda dari PNS.
Meski begitu, aturan soal kedisiplinan dan penampilan tenaga PPPK Paruh Waktu tetap diatur oleh pemerintah.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, tetap harus menjaga kerapian dan profesionalitas dalam berpakaian.
Hal ini termasuk mengikuti ketentuan seragam dinas sesuai instansi tempat mereka bekerja.
Aturan seragam bagi PPPK ini menjadi bagian penting dari citra dan disiplin aparatur negara. Karena itu, penting memahami aturan resminya agar tidak salah saat mulai bertugas nanti.
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa?
Ketentuan seragam tenaga PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/setda/2025 yang berlaku per 1 Oktober 2025.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa meskipun status kerjanya paruh waktu, PPPK tetap bagian dari ASN yang harus menjaga penampilan profesional.
Berdasarkan edaran resmi dari pemerintah, berikut adalah detail aturan seragam PPPK Paruh Waktu yang wajib dipatuhi:
Baca Juga: TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
- Hari Senin dan Selasa: PDH (Pakaian Dinas Harian) warna khaki
- Hari Rabu: PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam
- Hari Kamis dan Jumat: PDH Batik Nasional atau Daerah
Sama seperti ASN pada umumnya, tenaga PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan memakai seragam Batik Korpri yang dipadukan dengan celana atau rok warna hitam.
Seragam ini wajib digunakan pada saat upacara Hari Ulang Tahun Korpri, tangga 17 setiap bulannya, upacara Hari Besar Nasional, serta rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Selain seragam, surat edaran tersebut juga mengatur tentang jilbab yang dipakai tenaga PPPK Paruh Waktu wanita. Berikut ketentuannya:
- PDH warna khaki di hari Senin dan Selasa: jilbab polos warna kuning mustard
- PDH kemeja putih dan celana/rok warna hitam di hari Rabu: jilbab polos warna khaki
- PDH Batik nasional atau daerah di hari Kamis dan Jumat: jilbab polos (tanpa motif) sesuai baju
- Pakaian Seragam Batik Korpri dan celana/rok warna hitam: jilbab polos warna hitam
Kalau ada pegawai PPPK paruh waktu yang melanggar aturan ini, instansi berwenang memberikan teguran dan sanksi administratif sesuai regulasi kedisiplinan ASN.
Penggunaan pakaian dinas juga wajib disertai dengan atribut lengkap, yang terdiri dari lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama, nama Kementrian Dalam Negeri, nama pemerintah kabupaten, lambang kabupaten, serta tanda pengenal.
Demikian penjelasan tentang ketentuan seragam PPPK Paruh Waktu. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bibir Terlihat Hitam dan Pecah-Pecah? Ini 5 Kesalahan Pakai Lipstik yang Perlu Dihindari
-
Bukan Sekadar Nongkrong, Networking Santai Kini Jadi Cara Baru Anak Muda Upgrade Diri
-
Masakan Jadi Sedap, Ini 5 Tips Mengolah Daging Kambing agar Tidak Bau Prengus
-
Apa Efek Banyak Makan Daging Kurban? Ini Risiko yang Bisa Dihindari
-
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Aman Dikonsumsi
-
Hitung-hitungan Anggaran Sapi Kurban Prabowo Rp100 M dari APBN, Per Ekor Tembus Rp91 Juta?
-
Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam
-
Apa itu By Name By Address? Sistem Masjid Istiqlal untuk Bagi Daging Kurban
-
Kesenjangan Keterampilan Masih Tinggi, Perguruan Tinggi Perkuat Pembelajaran Berbasis AI
-
Arti Mimpi Beli Makanan atau Jajan, Benarkah Jadi Pertanda Rezeki?