- Tidak sedikit calon tenaga PPPK Paruh Waktu yang masih bertanya-tanya soal seragam kerja mereka.
- Seragam PPPK Paruh Waktu sendiri sudah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/setda/2025.
- Berdasarkan edaran tersebut, berikut ketentuan seragam PPPK Paruh Waktu. Apakah boleh pakai seragam Korpri?
Suara.com - Banyak calon tenaga PPPK Paruh Waktu yang penasaran dengan seragam kerja mereka. Apakah seragam mereka sama dengan ASN pada umumnya?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari ASN, namun memiliki sistem kerja dan kontrak yang berbeda dari PNS.
Meski begitu, aturan soal kedisiplinan dan penampilan tenaga PPPK Paruh Waktu tetap diatur oleh pemerintah.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, tetap harus menjaga kerapian dan profesionalitas dalam berpakaian.
Hal ini termasuk mengikuti ketentuan seragam dinas sesuai instansi tempat mereka bekerja.
Aturan seragam bagi PPPK ini menjadi bagian penting dari citra dan disiplin aparatur negara. Karena itu, penting memahami aturan resminya agar tidak salah saat mulai bertugas nanti.
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa?
Ketentuan seragam tenaga PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/setda/2025 yang berlaku per 1 Oktober 2025.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa meskipun status kerjanya paruh waktu, PPPK tetap bagian dari ASN yang harus menjaga penampilan profesional.
Berdasarkan edaran resmi dari pemerintah, berikut adalah detail aturan seragam PPPK Paruh Waktu yang wajib dipatuhi:
Baca Juga: TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
- Hari Senin dan Selasa: PDH (Pakaian Dinas Harian) warna khaki
- Hari Rabu: PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam
- Hari Kamis dan Jumat: PDH Batik Nasional atau Daerah
Sama seperti ASN pada umumnya, tenaga PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan memakai seragam Batik Korpri yang dipadukan dengan celana atau rok warna hitam.
Seragam ini wajib digunakan pada saat upacara Hari Ulang Tahun Korpri, tangga 17 setiap bulannya, upacara Hari Besar Nasional, serta rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Selain seragam, surat edaran tersebut juga mengatur tentang jilbab yang dipakai tenaga PPPK Paruh Waktu wanita. Berikut ketentuannya:
- PDH warna khaki di hari Senin dan Selasa: jilbab polos warna kuning mustard
- PDH kemeja putih dan celana/rok warna hitam di hari Rabu: jilbab polos warna khaki
- PDH Batik nasional atau daerah di hari Kamis dan Jumat: jilbab polos (tanpa motif) sesuai baju
- Pakaian Seragam Batik Korpri dan celana/rok warna hitam: jilbab polos warna hitam
Kalau ada pegawai PPPK paruh waktu yang melanggar aturan ini, instansi berwenang memberikan teguran dan sanksi administratif sesuai regulasi kedisiplinan ASN.
Penggunaan pakaian dinas juga wajib disertai dengan atribut lengkap, yang terdiri dari lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama, nama Kementrian Dalam Negeri, nama pemerintah kabupaten, lambang kabupaten, serta tanda pengenal.
Demikian penjelasan tentang ketentuan seragam PPPK Paruh Waktu. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja