- Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 memberikan gaji minimal sebesar Upah Minimum (UMP) atau sesuai upah non-ASN.
- Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan.
- Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang merinci secara rinci seluruh tunjangan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan-RB.
Suara.com - Apakah PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan? Pertanyaan ini jadi sorotan belakangan.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mulai diimplementasikan pada 2025.
Skema ini dirancang untuk mengakomodasi penyerapan tenaga kerja non-ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat, yaitu rata-rata 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, berbanding terbalik dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja rata-rata 40 jam per minggu.
PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja unggul.
Sebelum membahas tunjangan PPPK paruh waktu, mari ulas dulu, berapa gaji PPPK paruh waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum ke-19, disebutkan secara eksplisit bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah paling sedikit sebesar:
- Upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut (Upah Minimum Provinsi/UMP); atau
- Besaran upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Sebagai contoh, gambaran UMP di beberapa daerah pada tahun 2025 menunjukkan variasi signifikan, mulai dari yang terendah di Nusa Tenggara Timur (Rp2.328.969) hingga yang tertinggi seperti di DKI Jakarta (Rp5.396.760).
Baca Juga: Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
Gaji pokok ini akan menjadi dasar perhitungan tunjangan lain.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja.
Tunjangan yang umumnya diperoleh PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama seperti ASN dan pegawai tetap lainnya, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
- Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlindungan sosial dasar dalam bentuk layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab spesifik yang diemban oleh pegawai tersebut.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas, pegawai juga berhak atas dukungan untuk transportasi dan fasilitas kerja.
Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang merinci secara rinci seluruh tunjangan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan-RB.
Semua tunjangan,termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, akan sangat menyesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
-
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
-
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
-
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
-
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
-
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
-
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar