- Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 memberikan gaji minimal sebesar Upah Minimum (UMP) atau sesuai upah non-ASN.
- Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan.
- Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang merinci secara rinci seluruh tunjangan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan-RB.
Suara.com - Apakah PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan? Pertanyaan ini jadi sorotan belakangan.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mulai diimplementasikan pada 2025.
Skema ini dirancang untuk mengakomodasi penyerapan tenaga kerja non-ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat, yaitu rata-rata 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, berbanding terbalik dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja rata-rata 40 jam per minggu.
PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja unggul.
Sebelum membahas tunjangan PPPK paruh waktu, mari ulas dulu, berapa gaji PPPK paruh waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum ke-19, disebutkan secara eksplisit bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah paling sedikit sebesar:
- Upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut (Upah Minimum Provinsi/UMP); atau
- Besaran upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Sebagai contoh, gambaran UMP di beberapa daerah pada tahun 2025 menunjukkan variasi signifikan, mulai dari yang terendah di Nusa Tenggara Timur (Rp2.328.969) hingga yang tertinggi seperti di DKI Jakarta (Rp5.396.760).
Baca Juga: Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
Gaji pokok ini akan menjadi dasar perhitungan tunjangan lain.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja.
Tunjangan yang umumnya diperoleh PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama seperti ASN dan pegawai tetap lainnya, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
- Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlindungan sosial dasar dalam bentuk layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab spesifik yang diemban oleh pegawai tersebut.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas, pegawai juga berhak atas dukungan untuk transportasi dan fasilitas kerja.
Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang merinci secara rinci seluruh tunjangan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan-RB.
Semua tunjangan,termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, akan sangat menyesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari