Suara.com - Selebriti Ammar Zoni seharusnya bisa sabar menunggu masa tahanannya selesai hingga akhirnya menghirup udara kebebasan.
Namun nahas, Ammar Zoni terlibat masalah lagi di dalam sel terkait narkotika. Kasus ini menjadi keempat kalinya dalam catatan gelap mantan suami Irish Bella ini.
Alhasil, ia harus ikhlas menempuh tambahan masa tahanan lantaran ulahnya tersebut.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu (8/10/2025) menyebutkan bahwa eks suami Irish Bella ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Lantas, kapan seharusnya Ammar Zoni bebas? Bagaimana ia bisa terlibat kasus lagi meskipun sudah dibui?
Edarkan narkotika di dalam bui, Ammar Zoni pakai trik ini
Kasus yang menyeret Ammar Zoni berawal ketika ia berperan sebagai penampung, pengepul, atau pengendali distribusi narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) kepada sesama tahanan di dalam rutan.
Awalnya, penjaga tak mengendus ada yang janggal dari Ammar Zoni dan rekan-rekannya.
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
Mereka berkomunikasi dengan aplikasi pesan privat bernama Zangi guna menghindari pelacakan penjaga rutan. Lambat laun, Ammar Zoni dan rekan-rekannya menunjukkan gelagat aneh.
Penjaga rutan akhirnya melakukan penggeledahan dan menemukan sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), ekstasi, dan liquid ganja yang disembunyikan di bagian atap kamar tahanan.
Aksi ini tak dilakukan oleh Ammar Zoni sendiri. Ia bersekongkol dengan tahanan lain yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Narkotika diperoleh dari luar rutan melalui seseorang berinisial Andre yang disalurkan oleh kurir bernama Asep.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik. Ammar Zoni dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni dijadwalkan tak lama lagi bebas
Catatan gelap Ammar Zoni akhirnya menjadi semakin panjang usai kasus ini. Ia seharusnya bisa menghirup napas segar jika bisa berkelakuan baik dan mengubah jalan hidupnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba. Ammar Zoni pertama jatuh ke jurang narkotika pada 7 Juli 2017 silam.
Kala itu, tim kepolisian menemukan ganja seberat 39,1 gram, satu alat hisap sabu berupa bong, satu toples berisi ganja kering, dan 7 plastik kecil bekas sabu.
Ia akhirnya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan rehabilitasi. Tak kapok dari kebiasaan buruknya, Ammar Zoni kembali terjatuh ke lubang yang sama pada tahun 2023.
Ia kala itu meminta eminta sopir pribadinya untuk membeli narkotika jenis sabu. Ammar divonis tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Tak lama setelah dua bulan dibebaskan dari jeruji besi, Ammar Zoni berulah lagi. Ia diamankan pada Desember 2023 karena kepemilikan 4 paket sabu dan satu paket kecil ganja.
Ammar divonis 3 tahun penjara, namun Jaksa mengajukan banding sehingga vonis diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.
Alih-alih berbenah diri, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, berperan sebagai penampung atau pengendali sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari dalam rutan.
Ia seharusnya bisa bebas pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026 melalui pembebasan bersyarat.
Namun karena kasus baru ini, statusnya kembali menjadi tersangka dan ia harus menjalani proses hukum tambahan.
Hukuman yang menantinya atas kasus peredaran narkoba di dalam rutan sangat berat, dengan ancaman pidana minimal 5-6 tahun, hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sambut Momen Lebaran dengan Parfum Berteknologi Adaptif Unik, Aroma Manisnya Bikin Nyaman Seharian
-
17 Ide Caption Instagram Estetik untuk Bukber, Singkat tapi Bikin Postingan Makin Cantik
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan
-
7 Rekomendasi Sepeda Ringan Berkualitas di Bawah Rp1 Juta, Budget UMR Friendly
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!
-
Dari Senam Hingga Edukasi Nutrisi: Ini Bukti Gaya Hidup Sehat Sudah Jadi Kebutuhan, Bukan Cuma Tren!
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya
-
CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Informasi Resmi dan Proyeksi Formasi Terbaru