Suara.com - Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki kewajiban untuk kembali terjun ke lapangan yang disebut dengan masa reses.
Kewajiban ini ditunjang dengan dana yang cukup besar, bahkan dikabarkan akan mengalami kenaikan. Tapi sebenarnya berapa dana reses DPR dan apa fungsinya?
Dana reses merupakan variabel dana yang diberikan pada anggota DPR untuk melaksanakan elemen dalam kinerja anggota DPR yang terhormat.
Dana ini diberikan agar anggota DPR dapat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, dan menindaklanjutinya dalam kegiatan atau program yang relevan.
Dilaporkan oleh beberapa sumber, dana reses yang diterima anggota DPR menyentuh angka Rp2,5 miliar per tahun.
Mengenal Dana Reses dan Perhitungannya
Tentu banyak orang yang baru mengetahui hal ini kemudian merasa penasaran, bagaimana hitungan dari dana reses tersebut hingga setiap anggota DPR dapat menerima besaran hingga Rp2,5 miliar per tahun?
Jika dikalikan jumlah anggota DPR aktif, jelas jumlahnya sangat besar. Masa reses sendiri bisa disebut sebagai masa kunjungan kerja yang dilakukan di luar masa sidang. Hal ini tercantum pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Besarnya anggaran ini kemudian jadi pertanyaan besar terkait apa hasil dari masa reses yang dilaksanakan setiap tahun ini.
Negara mengalokasikan dana yang sangat besar untuk agenda tersebut, dan idealnya memiliki laporan pertanggungjawaban serta hasil yang nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara umum di setiap daerah pemilihan anggota DPR yang dikunjungi.
Baca Juga: Lita Gading Minta Uang Pensiun DPR Dihapus, Sebut Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Kompeten
Kabar tentang Kenaikan Dana Reses
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak ada kenaikan dana reses. Yang ada adalah penambahan dana menjadi Rp702 juta untuk periode 2024 hingga 2029. Angka ini bertambah dari sebelumnya di angka Rp400 juta.
Penambahan dana reses ini dilakukan karena adanya sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, seperti misalnya jumlah kunjungan para anggota yang dinilai mengalami peningkatan di tahun 2025 ini.
Agenda kenaikan ini juga diwarnai dengan "salah transfer" yang terjadi beberapa waktu lalu. Dana yang telah disepakati pada angka Rp702 juta, justru ditransfer sebesar Rp756 juta.
Kesalahan transfer ini kemudian diduga sebagai upaya untuk menggolkan agenda kenaikan dana reses yang kemudian ditentang oleh masyarakat.
Meski demikian pihak Sekretariat Jenderal DPR RI tetap mentransfer dana reses sebesar Rp756 juta karena mengira agenda kenaikan dana reses ini akan jadi dilaksanakan untuk periode berjalan.
Beberapa orang melaporkan telah mengembalikan kelebihan transfer tersebut pada Setjen DPR RI, sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan transfer yang terjadi.
Mendapat Peringatan dari BPK
Jika mengacu pada aturan yang berlaku, laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran wajib dibuat dan diserahkan.
Laporan in berpatokan pada surat perintah perjalanan dinas dengan tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas yang diberikan secara lumpsum atau sekali bayar, atas nama yang bersangkutan.
Namun disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Budget Center atau IBC, pihak yang turut membuat panduan pengelolaan reses, realisasinya masih jauh dari harapan.
Panduan pengelolaan reses yang transparan dan akuntabel untuk anggota DPR masih sulit diwujudkan secara ideal, sehingga laporan yang dihasilkan dari penggunaan dana reses belum benar-benar dapat diandalkan.
BPK tercatat setidaknya telah tiga kali memberikan peringatan terkait dengan pengelolaan dana reses dalam periode tahun 2019 hingga tahun 2023.
BPK Menemukan hampir Rp1 triliun uang perjalanan dinas dan dana reses anggota DPR tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang berapa dana reses DPR dan apa fungsinya, serta klarifikasi terkait isu kenaikan yang akhirnya dibatalkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
5 Shio Paling Beruntung dan Makmur di 27 Februari 2026, Kamu Termasuk?
-
Profil Bunga Sartika, Host 'Halo Qha Qha Permisi' Mendadak Resign, Gara-gara Rahasia Terbongkar?
-
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Bacaan
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicuci? Ini Caranya Supaya Tidak Tersetrum
-
7 Sepeda Push Bike Anak Kokoh selain London Taxi, Rangka Kuat Tahan Banting
-
10 Karakter Orang yang Suka Musik Jazz dan Fakta Menarik di Baliknya
-
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
-
Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
-
Jadwal Imsak Yogyakarta 27 Februari 2026, Cek Tips Sahur agar Kuat Puasa