Suara.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali membuka seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.
Program ini merupakan kesempatan besar bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan pengakuan profesional secara resmi dari pemerintah.
Program PPG dirancang sebagai upaya meningkatkan mutu tenaga pendidik di Indonesia. Melalui program ini, guru tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga dibekali kemampuan profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian yang dibutuhkan untuk menjadi pendidik berkualitas di era modern.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan lanjutan setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4).
Tujuan utamanya adalah menyiapkan calon guru profesional yang memiliki kemampuan mengajar sesuai standar kompetensi nasional.
Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemendikbudristek.
Peserta yang lolos akan menjalani pembelajaran berbasis praktik, microteaching, hingga uji kompetensi akhir.
Jika berhasil menyelesaikan seluruh tahap, peserta akan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi bukti sah kompetensi profesional sebagai guru.
Gelar Setelah Peserta Lulus PPG
Pertanyaan yang sering muncul dari para calon peserta adalah, setelah lulus PPG, dapat gelar apa?
Baca Juga: Gelar SE dan MM Iriana Jokowi Dipermasalahkan, Dosan UMS Beri Kesaksian
Setelah menyelesaikan program PPG, peserta tidak memperoleh gelar akademik baru, melainkan mendapat gelar pendidik (Pd.) sebagai pengakuan profesional.
Dengan demikian, gelar akademik tetap mengikuti ijazah sebelumnya (S1 atau D4), sementara gelar pendidik ditulis di belakang nama untuk menunjukkan bahwa seseorang telah memiliki sertifikat pendidik resmi dari pemerintah.
Contoh penulisan gelar setelah lulus PPG antara lain:
- Sarjana Pendidikan Matematika, Pendidik (S.Pd.Mat.Pd.)
- Sarjana Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidik (S.Pd.B.Ing.Pd.)
- Sarjana Pendidikan Seni Rupa, Pendidik (S.Pd.SR.Pd.)
- Sarjana Terapan Teknik Mesin, Pendidik (S.Tr.TM.Pd.)
- Sarjana Terapan Akuntansi, Pendidik (S.Tr.Ak.Pd.)
Dengan adanya tambahan gelar "Pd.", seseorang diakui sebagai guru profesional yang telah memenuhi standar kompetensi nasional dan layak mengajar di lembaga pendidikan formal.
Jadwal Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Berdasarkan surat Ditjen GTK Nomor 1226/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 dibuka mulai 9 Oktober hingga 15 November 2025.
Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal resmi ppg.kemendikdasmen.go.id. Berikut jadwal lengkapnya:
- Pendaftaran & seleksi administrasi: 9 Oktober – 15 November 2025
- Verifikasi & validasi ijazah (unggah di Info GTK): paling lambat 8 November 2025
- Pengambilan data SIMPKB untuk seleksi: 15 November 2025
Calon peserta wajib menyiapkan dokumen pendukung dan melakukan verifikasi administrasi secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Untuk mengikuti seleksi, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik
- Memiliki ijazah S1 atau D4 yang sudah terverifikasi
- Belum mencapai batas usia pensiun
- NIK valid dan terdaftar di sistem Dukcapil
- Aktif mengajar minimal satu tahun di satuan pendidikan formal di bawah Kemendikbudristek.
- Bagi kepala sekolah dan pengawas, diwajibkan sudah aktif di Dapodik/SIM Tendik dan memiliki masa kerja minimal satu tahun.
Adapun dokumen tambahan yang harus disiapkan saat lapor diri di LPTK antara lain:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan bebas NAPZA
Cara Daftar Seleksi Administrasi PPG 2025
Proses pendaftaran dilakukan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id
2. Klik menu “Login SIMPKB”
3. Masukkan ID dan password akun SIMPKB
4. Lakukan cek validasi NIK
5. Pastikan seluruh persyaratan berstatus centang hijau di Info GTK
6. Lengkapi biodata dan data tambahan, lalu klik “Simpan”
7. Verifikasi ijazah dan pilih bidang studi PPG
8. Klik "Ajukan Pendaftaran" kemudian konfirmasi pendaftaran
Setelah mengajukan, peserta disarankan untuk rutin memantau akun SIMPKB dan laman resmi PPG untuk mengetahui hasil seleksi administrasi dan jadwal tahapan berikutnya.
Demikian itu informasi untuk menjawab pertanyaan jika lulus PPG dapat gelar apa dilengkapi dengan informasi pendaftaran tahun 2025.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi tonggak penting bagi peningkatan kualitas guru di Indonesia.
Selain memberikan sertifikat pendidik, program ini juga menegaskan status profesional bagi para tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat kompetensi.
Meskipun tidak menambah gelar akademik baru, lulusan PPG berhak menyandang gelar pendidik (Pd.) yang menjadi bukti pengakuan atas keahlian dan dedikasinya di bidang pendidikan.
Bagi guru yang berminat mengikuti PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025, segera lengkapi berkas dan daftar sebelum 15 November 2025 melalui SIMPKB.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi
-
Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
-
5 Sepatu Hybrid dari Brand Lokal, Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Tinggi
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Peach dari Brand Lokal, Wangi Segar dan Tidak Pasaran
-
7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia