Lifestyle / Male
Jum'at, 17 April 2026 | 10:38 WIB
Hery Susanto (ombudsman.go.id)

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan tata kelola usaha pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka tidak terlepas dari perannya dalam menerima pesanan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PT Toshida Indonesia, yang mana tujuan utamanya supaya bisa bebas dari kewajiban membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Hal ini diutarakan oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di kantornya pada Kamis, 16 April 2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi.

Sementara itu, total kekayaan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang kini jadi tersangka tersebut sangat besar senilai miliaran rupiah.

Lantas, bagaimana kronologi Ketua Ombudsman RI tersebut bisa menjadi tersangka? Seperti apa rincian kekayaan yang dimilikinya? Artikel ini akan memaparkan secara singkat.

Kronologi Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka

Kasus korupsi yang menyeret petinggi Ombudsman RI periode 2026-2031 ini bermula dari permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI.

Perusahaan tersebut diketahui mempermasalahkan perhitungan PNBP yang ditetapkan oleh Kementerian Ketuhanan, hingga LD selaku pemilik PT TSHI berusaha keras mencari solusi supaya bisa menolak pembayaran senilai nominal tertentu.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

Sampai pada satu titik, LD bertemu dengan Hery. Saat itu statusnya masih menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Selanjutnya, Hery Susanto membantu dengan cara memulai pemeriksaan Kemenhut memakai skenario tertentu yakni seolah-olah berasal dari laporan, aduan atau keluhan masyarakat.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, Hery diduga mengatur kajian sedemikian rupa supaya kebijakan Kemenhut yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran denda oleh PT TSHI dianggap keliru.

“Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief.

Pertemuan terus berlanjut antara Hery dan LO (perantara) yang terjadi pada bulan April 2025. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di dua tempat berbeda yaitu Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta.

Pertemuan khusus itu sampai bisa terjadi karena LKM sebagai direktur PT TSHI bersama dengan LO sudah memahami peran penting Ombudsman untuk menangani kebijakan pemerintah termasuk kebijakan Kemenhut terkait pembayaran PNBP.

Load More