- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025 mulai 14 Oktober.
- Program selama dua semester ini menawarkan bantuan pemerintah sebesar Rp17 juta per peserta yang lolos, dengan syarat pendaftar harus WNI, berusia maksimal 32 tahun, dan memiliki IPK minimal 3,00.
Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara resmi telah membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2025.
Pendaftaran program ini, yang bertujuan mencetak guru profesional, dimulai pada tanggal 14 Oktober 2025.
Pelaksanaan pendidikan profesi guru ini direncanakan berlangsung selama dua semester atau satu tahun akademik penuh, diselenggarakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk sebagai penyelenggara PPG.
Jadwal Tahapan Seleksi PPG Calon Guru 2025/2026
Calon peserta diimbau untuk mencermati seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga awal perkuliahan yang dijadwalkan pada awal tahun 2026:
Pendaftaran Online
14 Oktober – 6 November 2025
Pengumuman Seleksi Administrasi
10 November 2025
Pencetakan Kartu Peserta Ujian
10 – 15 November 2025
Pelaksanaan Tes Substantif (Tes Tulis)
12 – 15 November 2025
Baca Juga: Ribuan Guru Berkumpul di Temu Pendidik Nusantara XII untuk Menjawab Tantangan Pendidikan Iklim
Pengumuman Hasil Tes Substantif
29 November 2025
Pelaksanaan Tes Wawancara
3 – 20 Desember 2025
Pengumuman Hasil Wawancara
29 Desember 2025
Konfirmasi Kesediaan & Penetapan Peserta
Januari 2026
Lapor Diri di LPTK & Matrikulasi
Januari 2026
Orientasi & Awal Perkuliahan
Februari 2026
Setiap peserta PPG diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan sebesar Rp8.500.000 per semester.
Peserta PPG Calon Guru Tahun 2025 yang berhasil lolos seleksi dan resmi ditetapkan sebagai peserta, berhak menerima bantuan pemerintah senilai total Rp17.000.000 untuk menempuh perkuliahan selama dua semester atau satu tahun akademik.
Meski demikian, untuk ketentuan ini bisa ditanyakan terlebih dulu kepada pihak terkait.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial calon guru selama menempuh pendidikan profesi.
Syarat Wajib Pendaftaran PPG 2025
Untuk dapat mendaftar, calon guru harus memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi sebagai berikut:
- Wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak boleh terdaftar sebagai guru aktif atau kepala sekolah pada basis data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) maupun Simpatika.
- Batas usia maksimal adalah 32 tahun per tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
- Merupakan lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) atau memiliki surat penyetaraan ijazah luar negeri.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Wajib melampirkan beberapa dokumen penting saat lapor diri, yaitu surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, serta surat keterangan bebas NAPZA.
Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen moral. - Wajib mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi yang mencakup seleksi administrasi, tes substantif (tertulis), dan tes wawancara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun