Lifestyle / Male
Senin, 27 Oktober 2025 | 14:29 WIB
Ilustrasi aktivis Kamisan [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mahfud MD menyebut Soeharto layak jadi Pahlawan Nasional secara hukum formal.

  • Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh yang telah wafat dan berjasa luar biasa bagi bangsa.

  • Syaratnya mencakup integritas, pengabdian seumur hidup, dan dampak perjuangan berskala nasional.

Mengacu pada Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009, pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan hanya dapat dilakukan apabila seseorang telah memenuhi persyaratan umum maupun khusus yang telah ditetapkan.

Syarat umum untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional meliputi:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) atau individu yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.

b. Memiliki integritas moral serta menjadi teladan bagi masyarakat.

c. Memberikan jasa nyata bagi bangsa dan negara.

d. Berperilaku baik dan tidak memiliki catatan buruk.

e. Setia kepada bangsa dan negara serta tidak pernah melakukan tindakan pengkhianatan.

f. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun.

Syarat khusus untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada individu yang telah wafat dan semasa hidupnya:

Baca Juga: Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

a. Memimpin serta terlibat dalam perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain demi kemerdekaan dan persatuan bangsa.

b. Tidak pernah menyerah kepada musuh selama perjuangan berlangsung.

c. Mengabdikan diri dan berjuang hampir sepanjang hidupnya, melampaui kewajiban formal yang diemban.

d. Melahirkan gagasan besar yang mendukung pembangunan bangsa dan negara.

e. Menghasilkan karya monumental yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat atau meningkatkan martabat bangsa.

f. Menunjukkan konsistensi semangat dan jiwa kebangsaan yang tinggi.

Load More