3. Pencemaran Nama Baik terhadap Dito Mahendra (2022)
Pada Mei 2022, Nikita Mirzani kembali terlibat dengan pihak kepolisian. Kali ini lantaran kasus pencemaran nama baik. Nikita mengunggah sebuah potret Dito Mahendra di Instagram Story pribadinya dengan kata-kata yang dianggap mencemarkan nama baik Dito Mahendra.
Dito Mahendra pun melaporkan Nikita Mirzani ke Poresta Serang Kota. Nikita kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE yang dilaporkan oleh Dito.
Pada Oktober 2022, setelah penyerahan tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota, Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 12 Oktober hingga 13 November 2022.
4. Pemerasan dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Reza Gladys (2024)
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani pada tanggal 3 Desember 2024. Reza Gladys awalnya merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Nikita lewan live TikTok. Ia pun kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra yang kini telah ditahan.
Hingga akhirnya pada Maret 2025, Nikita kembali ditahan oleh Metro Jaya atasdugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar terhadap Reza Gladys. Kasus ini masih dalam tahap proses hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis ini.
Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita selama proses hukum yang tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
Sedangkan, keadaan yang meringankan hukuman Nikita Mirzani adalah status Nikita sebagai tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak dalam tanggungannya.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya