- Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider tiga bulan kurungan) atas kasus pemerasan disertai ancaman
- Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satu dakwaan utama yang disangkakan kepadanya
- Putusan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
Suara.com - Babak akhir drama hukum artis kontroversial Nikita Mirzani berujung pada vonis empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menjadi pukulan telak bagi sang artis yang hadir di persidangan dengan penampilan mencolok.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).
Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Namun, dalam putusan yang sama, hakim menyatakan dakwaan lain yang menjerat Nikita, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak terbukti.
Nikita, yang memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 12.35 WIB, tampak ceria dan seolah tak sabar menanti nasibnya. Mengenakan gaun hitam dengan rambut bergaya kepang "cornrow", ia bahkan sempat menyapa para pengunjung yang setia mengikuti perjalanannya.
"Makasih, tujuh bulan selalu menemani," sapanya kepada pengunjung sidang sebagaimana dilansir Antara.
Vonis empat tahun ini menjadi kontras tajam dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari laporan bos perawatan kulit (skincare), dokter Reza Gladys. Dalam dakwaan JPU, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, disebut mengancam akan membongkar produk milik Reza Gladys yang diduga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk membungkam informasi tersebut, Nikita dituduh meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Uang hasil pemerasan itu, menurut jaksa, sebagian digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan
-
Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara
-
Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol
-
Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!