- Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider tiga bulan kurungan) atas kasus pemerasan disertai ancaman
- Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satu dakwaan utama yang disangkakan kepadanya
- Putusan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
Suara.com - Babak akhir drama hukum artis kontroversial Nikita Mirzani berujung pada vonis empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menjadi pukulan telak bagi sang artis yang hadir di persidangan dengan penampilan mencolok.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).
Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Namun, dalam putusan yang sama, hakim menyatakan dakwaan lain yang menjerat Nikita, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak terbukti.
Nikita, yang memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 12.35 WIB, tampak ceria dan seolah tak sabar menanti nasibnya. Mengenakan gaun hitam dengan rambut bergaya kepang "cornrow", ia bahkan sempat menyapa para pengunjung yang setia mengikuti perjalanannya.
"Makasih, tujuh bulan selalu menemani," sapanya kepada pengunjung sidang sebagaimana dilansir Antara.
Vonis empat tahun ini menjadi kontras tajam dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari laporan bos perawatan kulit (skincare), dokter Reza Gladys. Dalam dakwaan JPU, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, disebut mengancam akan membongkar produk milik Reza Gladys yang diduga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk membungkam informasi tersebut, Nikita dituduh meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Uang hasil pemerasan itu, menurut jaksa, sebagian digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan
-
Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara
-
Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol
-
Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo
-
Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha
-
Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut
-
Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi
-
Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa
-
Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?
-
Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah