- Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider tiga bulan kurungan) atas kasus pemerasan disertai ancaman
- Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satu dakwaan utama yang disangkakan kepadanya
- Putusan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
Suara.com - Babak akhir drama hukum artis kontroversial Nikita Mirzani berujung pada vonis empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menjadi pukulan telak bagi sang artis yang hadir di persidangan dengan penampilan mencolok.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).
Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Namun, dalam putusan yang sama, hakim menyatakan dakwaan lain yang menjerat Nikita, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak terbukti.
Nikita, yang memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 12.35 WIB, tampak ceria dan seolah tak sabar menanti nasibnya. Mengenakan gaun hitam dengan rambut bergaya kepang "cornrow", ia bahkan sempat menyapa para pengunjung yang setia mengikuti perjalanannya.
"Makasih, tujuh bulan selalu menemani," sapanya kepada pengunjung sidang sebagaimana dilansir Antara.
Vonis empat tahun ini menjadi kontras tajam dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari laporan bos perawatan kulit (skincare), dokter Reza Gladys. Dalam dakwaan JPU, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, disebut mengancam akan membongkar produk milik Reza Gladys yang diduga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk membungkam informasi tersebut, Nikita dituduh meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Uang hasil pemerasan itu, menurut jaksa, sebagian digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan
-
Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara
-
Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol
-
Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas