8. Penduduk lanjut usia
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mekanisme Pendaftaran & Verifikasi
Baca Juga: Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI
Warga yang ingin mendapatkan fasilitas ini nantinya akan mendaftar melalui sistem JakLingko atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Prosesnya meliputi:
- Verifikasi data kependudukan (NIK DKI Jakarta)
- Cek status ekonomi melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Aktivasi kartu elektronik atau digital pass di aplikasi JAKI
- Setelah verifikasi berhasil, pengguna akan mendapat akses gratis di transportasi umum DKI Jakarta, dengan batasan waktu dan rute tertentu sesuai kebijakan masing-masing operator.
Musim hujan sering membuat biaya transportasi melonjak, entah karena perjalanan jadi lebih panjang, atau karena sebagian pekerja harus berganti moda transportasi lebih dari satu kali.
Dengan adanya fasilitas transportasi gratis, beban biaya mobilitas diharapkan berkurang, sekaligus mendorong masyarakat lebih memilih transportasi publik daripada kendaraan pribadi.
Program ini juga sejalan dengan target Jakarta untuk:
- Mengurangi kemacetan dan emisi karbon
- Meningkatkan partisipasi pekerja sektor informal dalam kegiatan ekonomi
- Dan memperkuat citra Jakarta sebagai kota berkelanjutan pasca-pemindahan ibu kota.
Tentunya, sejumlah warganet menyambut baik kebijakan ini. Banyak yang menilai program tersebut sebagai bentuk “keadilan sosial dalam mobilitas” karena membantu mereka yang sebelumnya harus menghabiskan sebagian besar gajinya untuk ongkos kerja. Namun, ada pula yang mengingatkan pentingnya pengawasan penerapan dan transparansi data penerima agar fasilitas ini tepat sasaran.
Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2025 menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan akses transportasi publik yang setara bagi semua warga. Bagi pekerja, pelajar, dan masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan ini bukan sekadar fasilitas, melainkan bentuk dukungan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan.
Berita Terkait
-
Pengunjung Tak Perlu Cemas, Ini Kantong-kantong Parkir Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: Dua RT Ini Masih Tergenang, Belasan Wilayah Sudah Surut Usai Hujan Deras
-
Terapkan Rekayasa Lalin di Konser BLACKPINK, Polisi Minta Pengunjung Naik Angkot Cegah Kemacetan!
-
Soal Whoosh Disebut Investasi Sosial, Anggota Komisi VI DPR: Rugi Ini Siapa Yang Akan Talangi?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Kapan Puasa Syawal 2026 Dimulai? Jangan Sampai Terlewat, Catat Jadwalnya
-
Cara Muka Terlihat Cerah Tanpa Skincare Mahal, Rahasianya Ada di Pola Hidup!
-
Link Download Takbiran Makkah untuk Momen Lebaran Idulfitri 2026
-
35 Link Twibbon Idulfitri 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai
-
Bolehkah Menikahi Sepupu dari Pihak Ayah? Ini Penjelasan Hukum dalam Islam
-
Cara Buka Blokir PIN Brimo Setelah Salah Pin 3 Kali, Lebih Cepat Tanpa Harus Ke Bank
-
5 Cara Mengatur Jadwal Silaturahmi Lebaran Agar Tidak Kelelahan
-
Panduan Sholat Jumat saat Idulfitri: Ketentuan Bagi Umat Muslim yang Sudah Sholat Id Tadi Pagi
-
Niat Salat Idulfitri dengan Tata Cara Rakaat Pertama dan Kedua
-
Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid dan Tata Caranya sesuai Sunnah