Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 01 November 2025 | 15:14 WIB
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta melintas, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

8. Penduduk lanjut usia

9. Veteran Republik Indonesia

10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta

11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;

12. Penjaga rumah ibadah

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu

15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mekanisme Pendaftaran & Verifikasi

Baca Juga: Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI

Warga yang ingin mendapatkan fasilitas ini nantinya akan mendaftar melalui sistem JakLingko atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Prosesnya meliputi:

  • Verifikasi data kependudukan (NIK DKI Jakarta)
  • Cek status ekonomi melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Aktivasi kartu elektronik atau digital pass di aplikasi JAKI
  • Setelah verifikasi berhasil, pengguna akan mendapat akses gratis di transportasi umum DKI Jakarta, dengan batasan waktu dan rute tertentu sesuai kebijakan masing-masing operator.

Musim hujan sering membuat biaya transportasi melonjak, entah karena perjalanan jadi lebih panjang, atau karena sebagian pekerja harus berganti moda transportasi lebih dari satu kali.

Dengan adanya fasilitas transportasi gratis, beban biaya mobilitas diharapkan berkurang, sekaligus mendorong masyarakat lebih memilih transportasi publik daripada kendaraan pribadi.

Program ini juga sejalan dengan target Jakarta untuk:

  • Mengurangi kemacetan dan emisi karbon
  • Meningkatkan partisipasi pekerja sektor informal dalam kegiatan ekonomi
  • Dan memperkuat citra Jakarta sebagai kota berkelanjutan pasca-pemindahan ibu kota.

Tentunya, sejumlah warganet menyambut baik kebijakan ini. Banyak yang menilai program tersebut sebagai bentuk “keadilan sosial dalam mobilitas” karena membantu mereka yang sebelumnya harus menghabiskan sebagian besar gajinya untuk ongkos kerja. Namun, ada pula yang mengingatkan pentingnya pengawasan penerapan dan transparansi data penerima agar fasilitas ini tepat sasaran.

Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2025 menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan akses transportasi publik yang setara bagi semua warga. Bagi pekerja, pelajar, dan masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan ini bukan sekadar fasilitas, melainkan bentuk dukungan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan.

Load More