Suara.com - Kabar gembira datang untuk warga Jakarta, terutama para pekerja yang setiap hari bergantung pada transportasi umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur tentang layanan angkutan umum gratis bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu.
Informasi ini pertama kali ramai dibicarakan setelah diunggah oleh akun @MenteriPekerja di X (Twitter). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa regulasi baru ini hadir untuk membantu pekerja yang gajinya sering kali habis untuk ongkos transportasi, sehingga bisa lebih ringan dalam mobilitas sehari-hari.
Lantas, siapa saja yang dapat layanan transportasi umum gratis di Jakarta?
Dasar Hukum: Pergub No. 33 Tahun 2025
Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari program Jakarta Ramah Mobilitas. Regulasi ini menetapkan klaster masyarakat penerima fasilitas transportasi gratis pada moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, seperti:
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- dan sistem BRT
Tujuan utama Pergub ini adalah memastikan transportasi publik menjadi hak aksesibilitas yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.
Kelompok Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis
Layanan Angkutan Umum Massal gratis diberikan kepada golongan masyarakat tertentu, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Baca Juga: Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
7. Penyandang disabilitas
Berita Terkait
-
Pengunjung Tak Perlu Cemas, Ini Kantong-kantong Parkir Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: Dua RT Ini Masih Tergenang, Belasan Wilayah Sudah Surut Usai Hujan Deras
-
Terapkan Rekayasa Lalin di Konser BLACKPINK, Polisi Minta Pengunjung Naik Angkot Cegah Kemacetan!
-
Soal Whoosh Disebut Investasi Sosial, Anggota Komisi VI DPR: Rugi Ini Siapa Yang Akan Talangi?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Balm Terbaik yang Bisa Mencerahkan Bibir Jadi Pink
-
5 Fakta Unik Keraton Solo: Berdiri Sejak Kapan?
-
7 Facial Wash Mengandung Niacinamide dan Salicylic Acid untuk Kulit Cerah Bebas Jerawat
-
5 Produk Viva yang Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat, Harga Mulai Rp6 Ribu Saja
-
3 Rekomendasi Lipstik Viva dan Pilihan Warna Terbaiknya, Mulai Rp14 Ribu
-
5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Hoka Terbaik Buat Medan Ekstrem
-
4 Moisturizer Viva untuk Flek Hitam dan Kerutan usia 40-an, Harga Murah Meriah
-
5 Lip Balm Terbaik untuk Bibir Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Perbaiki Skin Barrier
-
Gelora Literasi Bangkit di Big Bad Wolf: Ribuan Pengunjung Serbu Bazar Buku Terbesar