Pertama adalah nafkah untuk diri sendiri, kemudian nafkah untuk istri, nafkah untuk kerabat, dan nafkah untuk benda milik.
1. Nafkah untuk Diri Sendiri
Menjadi hal yang paling utama sebelum memberikan nafkah pada orang lain, hal ini disampaikan pada salah satu HR Muslim, yang diterjemahkan, "Gunakanlah ini untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk mencukupi kebutuhan dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu".
2. Nafkah untuk Istri
Para ulama kemudian menyebutkan alasan mengapa memberi nafkah kepada orang lain menjadi wajib. Hal ini didasarkan pada tiga hal, yakni pernikahan, kerabat, dan kepemilikan.
Pada konteks pernikahan, nafkah diberikan karena ikatan pernikahan yang sah, dan bukan hanya terjadi karena pernikahan masih utuh namun juga pada pernikahan yang sudah putus atau cerai.
Hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib, baik dalam bentuk materi dan non materi. Hal ini disampaikan dalam QS An-Nissa: 34.
3. Nafkah untuk Kerabat
Selanjutnya adalah terkait dengan kerabat. Hubungan kekerabatan menjadi salah satu sebab wajibnya memberi nafkah, namun terdapat perbedaan pendapat tentang kerabat mana yang wajib dinafkahi. Namun demikian setiap pendapat dan pandangan memiliki dasar tinjauannya masing-masing, dan tetap dibenarkan untuk diikuti.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Tak Bawa Uang Saat Makan Bareng Teman, Ivan Gunawan Kirim Rp 10 Juta
4. Nafkah untuk Benda Milik
Nafkah ini bisa mengacu pada binatang peliharaan, atau hal lain yang dimiliki dan memposisikan seseorang sebagai tuannya.
Jadi pada dasarnya, menurut Islam, tidak wajib seorang suami memberikan nafkah kepada keluarga istri. Sebab kewajiban utama seorang suami adalah menafkahi dirinya sendiri dan keluarga yang dimilikinya, mengacu pada anak dan istrinya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Sepatu dengan Desain Klasik dan Timeless, Nyaman Maksimal untuk Jalan Kaki
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun