Pertama adalah nafkah untuk diri sendiri, kemudian nafkah untuk istri, nafkah untuk kerabat, dan nafkah untuk benda milik.
1. Nafkah untuk Diri Sendiri
Menjadi hal yang paling utama sebelum memberikan nafkah pada orang lain, hal ini disampaikan pada salah satu HR Muslim, yang diterjemahkan, "Gunakanlah ini untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk mencukupi kebutuhan dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu".
2. Nafkah untuk Istri
Para ulama kemudian menyebutkan alasan mengapa memberi nafkah kepada orang lain menjadi wajib. Hal ini didasarkan pada tiga hal, yakni pernikahan, kerabat, dan kepemilikan.
Pada konteks pernikahan, nafkah diberikan karena ikatan pernikahan yang sah, dan bukan hanya terjadi karena pernikahan masih utuh namun juga pada pernikahan yang sudah putus atau cerai.
Hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib, baik dalam bentuk materi dan non materi. Hal ini disampaikan dalam QS An-Nissa: 34.
3. Nafkah untuk Kerabat
Selanjutnya adalah terkait dengan kerabat. Hubungan kekerabatan menjadi salah satu sebab wajibnya memberi nafkah, namun terdapat perbedaan pendapat tentang kerabat mana yang wajib dinafkahi. Namun demikian setiap pendapat dan pandangan memiliki dasar tinjauannya masing-masing, dan tetap dibenarkan untuk diikuti.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Tak Bawa Uang Saat Makan Bareng Teman, Ivan Gunawan Kirim Rp 10 Juta
4. Nafkah untuk Benda Milik
Nafkah ini bisa mengacu pada binatang peliharaan, atau hal lain yang dimiliki dan memposisikan seseorang sebagai tuannya.
Jadi pada dasarnya, menurut Islam, tidak wajib seorang suami memberikan nafkah kepada keluarga istri. Sebab kewajiban utama seorang suami adalah menafkahi dirinya sendiri dan keluarga yang dimilikinya, mengacu pada anak dan istrinya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman
-
Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu
-
Berapa Lama Hasil Viva Whitening Cream Terlihat? Simak Manfaat dan Ulasannya
-
Perbedaan Pompa Air Shimizu PS-135 E dan PL-138 BIT, Mana yang Paling Awet?
-
Day Cream Viva untuk Kulit Apa? Ini 2 Pilihan Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Parfum Aroma Teh yang Awet Menurut Review, Ada yang Tahan sampai 12 Jam
-
Intip Jajaran Direksi RANS Entertainment yang Segera IPO, Ini Jabatan Nagita Slavina
-
Ciri-Ciri Rumah Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Konon Bikin Hoki Mengalir
-
5 Kulkas Tanpa Bunga Es Harga Rp3 Jutaan, Hemat Listrik dan Anti Bau