Suara.com - Pemerintah Indonesia sedang mencanangkan akan melakukan pemutihan atau pembebasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatann bisa menerima pembebasan tunggakan ini lantaran pemerintah akan mengevaluasi dan meninjau ulang terlebih dahulu siapa saja yang berhak mendapatkan privilege pemutihan ini.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan layanan jaminan kesehatan yang penting bagi seluruh pekerja di Indonesia. Kepesertaan BPJS sendiri bisa didapatkan secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja.
Banyak perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan kesehatan selama bekerja.
Namun, tidak sedikit karyawan yang mengalami masalah ketika status BPJS-nya tiba-tiba non-aktif, terutama setelah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau adanya kesalahan administrasi perusahaan.
Kondisi ini tentu menyulitkan, terutama ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Karena itu, penting untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan. Lalu, apa sebenarnya penyebab BPJS tidak aktif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak inilah selengkapnya.
Ada beberapa alasan umum yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi tidak aktif, antara lain:
- Perusahaan menunggak iuran
Jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS secara rutin, status kepesertaan karyawan dapat dinonaktifkan. - Karyawan resign atau terkena PHK
Saat status kepegawaian berubah, BPJS peserta otomatis tidak ditanggung lagi oleh perusahaan. - Perubahan data atau kesalahan administrasi
Misalnya, data kependudukan berbeda atau NIK tidak sesuai, sehingga sistem menghentikan kepesertaan.
Jika salah satu hal ini terjadi, peserta perlu melakukan pengaktifan ulang agar dapat kembali menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Ada beberapa langkah-langkah bagi mereka yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Ada dua kondisi yang menentukan langkah aktivasi ulang, yaitu apakah peserta ingin melanjutkan sebagai peserta mandiri atau kembali aktif melalui perusahaan baru.
Baca Juga: 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
1. Jika Ingin Melanjutkan Sebagai Peserta Mandiri (Kelas Mandiri)
Langkah ini dilakukan ketika peserta sudah tidak bekerja lagi di perusahaan sebelumnya. Langkah-langkah-nya ialah :
- Persiapkan dokumen seperti KTP dan KK (asli & fotokopi) serta kartu BPJS/nomor peserta
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau gunakan aplikasi Mobile JKN.
- Ajukan perubahan status peserta dari PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) menjadi PBPU (Peserta Mandiri).
- Pilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3).
- Setelah status berubah, lakukan pembayaran iuran pertama.
- BPJS akan aktif kembali maksimal 14 hari kerja, namun biasanya lebih cepat
2. Jika Ingin Mengaktifkan Melalui Perusahaan Baru
Jika peserta sudah bekerja di perusahaan lain dan ingin kembali menjadi peserta BPJS perusahaan, langkah-langkahnya ialah:
- Pastikan perusahaan baru mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan melalui Sistem Informasi BPJS.
- Perusahaan harus mengunggah data karyawan dalam bentuk e-Dabu.
- Pastikan NIK dan data kependudukan sesuai dengan data di Dukcapil.
- Jika perusahaan telah membayar iuran pertama, BPJS peserta otomatis aktif kembali.
Setelah berhasil mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu harus memastikan BPJS sudah aktif dengan cara mengeceknya di aplikasi Mobile JKN atau website https://cekbpjs.bpjs-kesehatan.go.id.
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan sebenarnya tidak sulit, selama peserta memahami prosedur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Pilihan dapat disesuaikan dengan status pekerjaan, baik melanjutkan sebagai peserta mandiri maupun melalui perusahaan baru. Dengan BPJS yang aktif, peserta dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih tenang dan terjamin.
Pemerintah sendiri sudah lama menggalakkan kewajiban kepesertaan BPJS demi menuju Indonesia Sehat.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman
-
Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu