Suara.com - Pemerintah Indonesia sedang mencanangkan akan melakukan pemutihan atau pembebasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatann bisa menerima pembebasan tunggakan ini lantaran pemerintah akan mengevaluasi dan meninjau ulang terlebih dahulu siapa saja yang berhak mendapatkan privilege pemutihan ini.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan layanan jaminan kesehatan yang penting bagi seluruh pekerja di Indonesia. Kepesertaan BPJS sendiri bisa didapatkan secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja.
Banyak perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan kesehatan selama bekerja.
Namun, tidak sedikit karyawan yang mengalami masalah ketika status BPJS-nya tiba-tiba non-aktif, terutama setelah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau adanya kesalahan administrasi perusahaan.
Kondisi ini tentu menyulitkan, terutama ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Karena itu, penting untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan. Lalu, apa sebenarnya penyebab BPJS tidak aktif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak inilah selengkapnya.
Ada beberapa alasan umum yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi tidak aktif, antara lain:
- Perusahaan menunggak iuran
Jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS secara rutin, status kepesertaan karyawan dapat dinonaktifkan. - Karyawan resign atau terkena PHK
Saat status kepegawaian berubah, BPJS peserta otomatis tidak ditanggung lagi oleh perusahaan. - Perubahan data atau kesalahan administrasi
Misalnya, data kependudukan berbeda atau NIK tidak sesuai, sehingga sistem menghentikan kepesertaan.
Jika salah satu hal ini terjadi, peserta perlu melakukan pengaktifan ulang agar dapat kembali menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Ada beberapa langkah-langkah bagi mereka yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Ada dua kondisi yang menentukan langkah aktivasi ulang, yaitu apakah peserta ingin melanjutkan sebagai peserta mandiri atau kembali aktif melalui perusahaan baru.
Baca Juga: 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
1. Jika Ingin Melanjutkan Sebagai Peserta Mandiri (Kelas Mandiri)
Langkah ini dilakukan ketika peserta sudah tidak bekerja lagi di perusahaan sebelumnya. Langkah-langkah-nya ialah :
- Persiapkan dokumen seperti KTP dan KK (asli & fotokopi) serta kartu BPJS/nomor peserta
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau gunakan aplikasi Mobile JKN.
- Ajukan perubahan status peserta dari PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) menjadi PBPU (Peserta Mandiri).
- Pilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3).
- Setelah status berubah, lakukan pembayaran iuran pertama.
- BPJS akan aktif kembali maksimal 14 hari kerja, namun biasanya lebih cepat
2. Jika Ingin Mengaktifkan Melalui Perusahaan Baru
Jika peserta sudah bekerja di perusahaan lain dan ingin kembali menjadi peserta BPJS perusahaan, langkah-langkahnya ialah:
- Pastikan perusahaan baru mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan melalui Sistem Informasi BPJS.
- Perusahaan harus mengunggah data karyawan dalam bentuk e-Dabu.
- Pastikan NIK dan data kependudukan sesuai dengan data di Dukcapil.
- Jika perusahaan telah membayar iuran pertama, BPJS peserta otomatis aktif kembali.
Setelah berhasil mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu harus memastikan BPJS sudah aktif dengan cara mengeceknya di aplikasi Mobile JKN atau website https://cekbpjs.bpjs-kesehatan.go.id.
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan sebenarnya tidak sulit, selama peserta memahami prosedur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Pilihan dapat disesuaikan dengan status pekerjaan, baik melanjutkan sebagai peserta mandiri maupun melalui perusahaan baru. Dengan BPJS yang aktif, peserta dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih tenang dan terjamin.
Pemerintah sendiri sudah lama menggalakkan kewajiban kepesertaan BPJS demi menuju Indonesia Sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
4 Air Purifier untuk Membersihkan Udara di Rumah, Ukuran Mini Mulai Rp300 Ribuan
-
Apa Beda Gelar Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara? Ini Penjelasannya
-
Bolehkah Pakai Exfoliating Toner Setiap Hari? Ini 7 Pilihan Terbaik, Mulai Rp30 Ribuan
-
Berapa Lama Sashimi Aman di Suhu Ruang? Ketahui Supaya Tidak Berakhir Keracunan
-
20 Twibbon Hari Pahlawan 2025 Gratis: Pasang Sekarang, Semarakkan di Medsos!
-
Anak Sekolah Pakai Baju Apa di Hari Pahlawan? Ini 10 Ide Kostum yang Simpel dan Gak Gerah
-
Sabrina Alatas Umur Berapa? Pengakuan Hamish Daud Sudah 10 Tahun Berteman Disorot
-
3 Pilihan Lipstik Somethinc untuk Menutupi Bibir Hitam, Warna Tak Mudah Luntur Dipakai Makan
-
Kumpulan Kata-Kata Pahlawan Nasional yang Inspiratif, Pas untuk Caption di Media Sosial
-
Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya