Bisnis / Inspiratif
Kamis, 06 November 2025 | 12:32 WIB
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Indra Yana Jemput Bola Layani Warga Kabupaten Kupang. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya dengan segera menjalankan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Program ini secara spesifik menyasar sekitar 23 juta peserta yang saat ini berstatus menunggak iuran.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut "dalam waktu dekat insya Allah akan diputihkan, dihapus."

Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan, terutama masyarakat miskin dan rentan, akibat tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Muhaimin Iskandar mengonfirmasi bahwa rencana kebijakan pemutihan tunggakan ini telah dibicarakan dengan Presiden Prabowo Subianto. Rencana ini didukung penuh dari sisi anggaran.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp20 triliun dari APBN khusus untuk menghapus semua tunggakan iuran tersebut.

“Rp20 triliun itu ada, sudah kita anggarkan,” ujar Purbaya, menegaskan kesiapan finansial pemerintah.

Mekanisme penghapusan tunggakan ini akan dilaksanakan melalui registrasi ulang oleh para peserta yang menunggak.

Muhaimin meminta peserta yang memiliki tunggakan untuk bersiap mendaftar ulang agar status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dapat aktif kembali.

Baca Juga: Registrasi Ulang BPJS Dimulai dan Tunggakan Dihapus, Apa Artinya untuk Kita?

“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” jelas Muhaimin.

Program ini, yang rencananya akan dimulai pada akhir tahun 2025, akan difokuskan pada peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja di sektor informal.

Cak Imin menekankan bahwa langkah pemutihan tunggakan ini sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, yang secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.

Di saat bersamaan, pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Ini merupakan upaya untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong dalam program kesehatan nasional.

Muhaimin mengajak masyarakat yang mampu untuk terus membayar iuran sebagai bentuk solidaritas.

Load More