Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penting terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau yang kerap disebut pemutihan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran karena faktor ekonomi.
Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa otomatis menikmati fasilitas ini, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar program berjalan tepat sasaran. Siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Simak di sini.
Langkah kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan hasil pengawasan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, banyak peserta yang berhenti membayar iuran karena perubahan status ekonomi atau berpindah kategori kepesertaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, mereka yang dulunya peserta mandiri, tetapi sekarang iurannya ditanggung pemerintah, berpeluang besar mendapatkan penghapusan tunggakan.
Selain itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang datanya telah diverifikasi pemerintah daerah juga termasuk dalam sasaran kebijakan. Dengan kata lain, pemutihan ini lebih ditujukan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, bukan bagi mereka yang menunggak karena kelalaian.
Kriteria Peserta yang Bisa Lakukan Pemutihan
Agar program ini berjalan adil, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima manfaat berdasarkan data resmi. Berikut siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
1. Peserta Mandiri yang Beralih ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan kini telah ditetapkan sebagai peserta PBI berhak mendapatkan penghapusan tunggakan. Iuran mereka kini ditanggung oleh negara, sementara tunggakan lama akan dihapus dari sistem BPJS Kesehatan.
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah memastikan hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati fasilitas ini.
Baca Juga: 5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?
3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah
Peserta pekerja informal atau bukan pekerja yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan. Verifikasi ini penting agar bantuan tidak salah sasaran.
4. Terdaftar dalam DTSEN
Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar datanya diakui secara resmi sebagai bagian dari kelompok miskin atau rentan miskin. Validasi data dilakukan untuk memastikan transparansi dan akurasi penerima manfaat.
5. Batas Maksimal Tunggakan yang Dihapuskan
BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa kewajiban tetap harus diselesaikan secara mandiri.
Dana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS dari Pemerintah
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana ini dialokasikan untuk menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat.
Meskipun belum ada keputusan final, pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai dijalankan pada November 2025, setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan. Pencatatan penghapusan tunggakan akan dilakukan melalui mekanisme write-off administratif agar tidak mengganggu arus kas BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online