Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penting terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau yang kerap disebut pemutihan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran karena faktor ekonomi.
Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa otomatis menikmati fasilitas ini, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar program berjalan tepat sasaran. Siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Simak di sini.
Langkah kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan hasil pengawasan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, banyak peserta yang berhenti membayar iuran karena perubahan status ekonomi atau berpindah kategori kepesertaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, mereka yang dulunya peserta mandiri, tetapi sekarang iurannya ditanggung pemerintah, berpeluang besar mendapatkan penghapusan tunggakan.
Selain itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang datanya telah diverifikasi pemerintah daerah juga termasuk dalam sasaran kebijakan. Dengan kata lain, pemutihan ini lebih ditujukan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, bukan bagi mereka yang menunggak karena kelalaian.
Kriteria Peserta yang Bisa Lakukan Pemutihan
Agar program ini berjalan adil, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima manfaat berdasarkan data resmi. Berikut siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
1. Peserta Mandiri yang Beralih ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan kini telah ditetapkan sebagai peserta PBI berhak mendapatkan penghapusan tunggakan. Iuran mereka kini ditanggung oleh negara, sementara tunggakan lama akan dihapus dari sistem BPJS Kesehatan.
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah memastikan hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati fasilitas ini.
Baca Juga: 5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?
3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah
Peserta pekerja informal atau bukan pekerja yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan. Verifikasi ini penting agar bantuan tidak salah sasaran.
4. Terdaftar dalam DTSEN
Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar datanya diakui secara resmi sebagai bagian dari kelompok miskin atau rentan miskin. Validasi data dilakukan untuk memastikan transparansi dan akurasi penerima manfaat.
5. Batas Maksimal Tunggakan yang Dihapuskan
BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa kewajiban tetap harus diselesaikan secara mandiri.
Dana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS dari Pemerintah
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana ini dialokasikan untuk menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat.
Meskipun belum ada keputusan final, pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai dijalankan pada November 2025, setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan. Pencatatan penghapusan tunggakan akan dilakukan melalui mekanisme write-off administratif agar tidak mengganggu arus kas BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?