Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kosmetik berbahaya.
Dalam hasil pengawasan periode Triwulan III tahun 2025 (Juli–September), BPOM menemukan 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen BPOM untuk memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia aman, bermanfaat, dan bermutu.
Di balik angka tersebut, tersimpan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi konsumen yang masih tertarik pada produk pemutih instan tanpa memperhatikan izin edar dan komposisi bahan.
BPOM mengungkap bahwa seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Semua zat tersebut telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena dapat menyebabkan efek samping mulai dari ringan hingga berat.
Merkuri, misalnya, dapat menimbulkan reaksi alergi, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal. Dalam jangka panjang, merkuri juga dapat menyebabkan bintik hitam pada kulit (ochronosis), sakit kepala, muntah, dan diare.
Asam retinoat yang kerap ditemukan pada krim pemutih juga berbahaya bagi ibu hamil, karena bersifat teratogenik, zat ini dapat menyebabkan cacat pada janin.
Sementara hidrokuinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, bahkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
Baca Juga: BPOM Larang 2 Produk Pinkflash Mengandung Pewarna K10 dan Acid Orange, Ini Bahayanya untuk Kesehatan
BPOM juga mencatat bahwa beberapa produk menggunakan pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7, yang bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan dapat merusak hati serta sistem saraf.
Dominasi Produk Kontrak dan Impor
Dari 23 produk yang ditemukan bermasalah, 15 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, 5 produk impor, 2 produk lokal, dan 1 produk tanpa izin edar sama sekali.
BPOM menegaskan bahwa semua produk tersebut sudah dicabut izin edarnya. Tak hanya itu, lembaga ini juga telah menghentikan sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi dari pihak terkait.
BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
Selain mencabut izin edar, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi dan retail kosmetik.
Tindakan ini termasuk penelusuran lebih lanjut terhadap produsen yang memproduksi kosmetik tanpa izin atau di luar kewenangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi