Lifestyle / Komunitas
Rabu, 12 November 2025 | 12:16 WIB
mencium anak kecil (Rickard Olsson/Unsplash)
Baca 10 detik
  • Islam membolehkan mencium anak mahram sebagai wujud kasih sayang, selama dilakukan tulus tanpa adanya syahwat.
  • Hukum mencium anak kecil non-mahram cenderung makruh untuk mencegah fitnah dan potensi keburukan.
  • Kasus Gus Elham mengingatkan pentingnya menjaga adab di ruang publik agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Suara.com - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video seorang pendakwah muda, Gus Elham Yahya, yang mencium seorang anak perempuan kecil yang bukan putrinya. Sontak, video ini menuai pro dan kontra.

Sebagian menganggapnya sebagai ekspresi gemas dan kasih sayang yang wajar, namun banyak pula yang mengecamnya sebagai tindakan yang tidak pantas.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, bahkan turut angkat bicara dan menilai perilaku tersebut "sangat tidak pantas".

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama generasi milenial dan anak muda. Di tengah budaya serba digital di mana semua tindakan bisa direkam dan diviralkan, kita perlu bertanya kembali:

Di mana sebenarnya batasan dalam menunjukkan kasih sayang kepada anak kecil, terutama yang bukan mahram kita? Bagaimana Islam memandang hal ini?

Artikel ini akan mengupas tuntas hukum mencium anak kecil yang bukan mahram, belajar dari kasus yang ada, dan memberikan panduan praktis agar ekspresi sayang kita tidak melanggar batas dan menimbulkan fitnah.

Kasih Sayang pada Anak Menurut Islam

Sebelum jauh membahas batasan, penting untuk memahami bahwa Islam adalah agama yang sangat menganjurkan kasih sayang.

Rasulullah Muhammad SAW adalah teladan utama dalam hal ini. Beliau kerap menunjukkan cinta dan kelembutannya kepada anak-anak, termasuk kepada putri beliau, Fatimah radhiyallahu'anha.

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan:

Baca Juga: PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!

"Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam ucapan, berbicara maupun duduk daripada Fathimah... Biasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bila melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang padanya. Lalu beliau berdiri menyambutnya dan menciumnya..." (Dinilai shahih oleh al-Albani).

Kisah lain juga mencatat bagaimana Abu Bakar ash-Shiddiq mencium pipi putrinya, Aisyah, ketika sedang sakit.

Ini menunjukkan bahwa mencium anak yang merupakan mahram kita (orang yang haram dinikahi) sebagai tanda kasih sayang adalah hal yang dibolehkan dan bahkan dicontohkan.

Namun, ada syarat utama yang tidak boleh dilanggar: semua itu dilakukan tanpa syahwat atau nafsu.

Ciuman kasih sayang ini pun terbatas pada area seperti pipi, kening, atau kepala, bukan di bibir, karena ciuman di bibir memiliki kekhususan dalam hubungan suami-istri.

Saat Bukan Muhrim, Begini Kata Ulama

Nah, bagaimana jika anak kecil itu bukan mahram kita? Misalnya, anak teman, keponakan dari ipar, atau anak kecil yang kita temui di sebuah acara. Di sinilah letak kehati-hatian yang diajarkan Islam.

Para ulama memiliki pandangan yang cenderung konservatif dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa mencium anak kecil yang bukan mahram hukumnya makruh, yaitu perbuatan yang sebaiknya dihindari meskipun tidak sampai haram.

Mengapa demikian? Ini bukan berarti Islam melarang kita untuk bersikap ramah. Alasan utamanya adalah prinsip sadd al-dzari'ah, yang artinya "menutup pintu-pintu kerusakan."

Islam sangat protektif dalam menjaga kehormatan dan mencegah segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan fitnah (godaan atau keburukan), sekecil apa pun.

Mencium anak kecil yang bukan mahram, apalagi jika anak tersebut berparas menawan, dikhawatirkan dapat memicu getaran syahwat, baik bagi yang mencium maupun bagi orang lain yang melihatnya dan bisa menimbulkan persepsi negatif.

Kasus Gus Elham Jadi Pelajaran

Gus Elham Yahya yang viral di media sosial. [Dok. Istimewa]

Kasus Gus Elham menjadi contoh konkret mengapa prinsip kehati-hatian ini sangat relevan.

Terlepas dari niat asli beliau yang mungkin murni karena gemas, tindakan tersebut dilakukan di ruang publik dan direkam. Di era digital, konteks bisa hilang dan interpretasi liar bisa berkembang.

Pernyataan Wamenag yang menyebut tindakan itu "tak pantas" menggarisbawahi adanya standar etika dan kepantasan sosial yang perlu dijaga oleh seorang figur publik.

Tindakan seorang tokoh agama sering kali dianggap sebagai representasi ajaran, sehingga bisa ditiru oleh pengikutnya.

Apa yang mungkin dianggap biasa di lingkungan privat, bisa menjadi masalah besar ketika dipertontonkan di ranah publik.

Pada akhirnya, Gus Elham telah menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf, menyebut aksinya sebagai sebuah "kekhilafan".

Ini adalah sebuah sikap yang patut dihargai dan menjadi pelajaran bagi kita semua. Kasus ini bukan untuk menghakimi satu individu, melainkan sebagai alarm pengingat tentang pentingnya menjaga adab (etika) dalam berinteraksi.

Islam mendorong umatnya untuk menyebarkan kasih sayang, namun juga memberikan pagar-pagar pelindung yang jelas untuk menjaga kehormatan dan mencegah fitnah.

Kasus yang viral baru-baru ini adalah cermin bagi kita semua bahwa niat baik harus diiringi dengan cara yang baik dan bijaksana.

Sudah saatnya kita lebih peka dan cerdas dalam berekspresi. Mari tunjukkan kasih sayang dengan cara yang mulia, aman, dan tidak melanggar batas syariat.

Bagaimana menurutmu? Yuk, diskusikan pandanganmu dengan sopan di kolom komentar!

Load More