- Islam membolehkan mencium anak mahram sebagai wujud kasih sayang, selama dilakukan tulus tanpa adanya syahwat.
- Hukum mencium anak kecil non-mahram cenderung makruh untuk mencegah fitnah dan potensi keburukan.
- Kasus Gus Elham mengingatkan pentingnya menjaga adab di ruang publik agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Suara.com - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video seorang pendakwah muda, Gus Elham Yahya, yang mencium seorang anak perempuan kecil yang bukan putrinya. Sontak, video ini menuai pro dan kontra.
Sebagian menganggapnya sebagai ekspresi gemas dan kasih sayang yang wajar, namun banyak pula yang mengecamnya sebagai tindakan yang tidak pantas.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, bahkan turut angkat bicara dan menilai perilaku tersebut "sangat tidak pantas".
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama generasi milenial dan anak muda. Di tengah budaya serba digital di mana semua tindakan bisa direkam dan diviralkan, kita perlu bertanya kembali:
Di mana sebenarnya batasan dalam menunjukkan kasih sayang kepada anak kecil, terutama yang bukan mahram kita? Bagaimana Islam memandang hal ini?
Artikel ini akan mengupas tuntas hukum mencium anak kecil yang bukan mahram, belajar dari kasus yang ada, dan memberikan panduan praktis agar ekspresi sayang kita tidak melanggar batas dan menimbulkan fitnah.
Kasih Sayang pada Anak Menurut Islam
Sebelum jauh membahas batasan, penting untuk memahami bahwa Islam adalah agama yang sangat menganjurkan kasih sayang.
Rasulullah Muhammad SAW adalah teladan utama dalam hal ini. Beliau kerap menunjukkan cinta dan kelembutannya kepada anak-anak, termasuk kepada putri beliau, Fatimah radhiyallahu'anha.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan:
Baca Juga: PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!
"Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam ucapan, berbicara maupun duduk daripada Fathimah... Biasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bila melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang padanya. Lalu beliau berdiri menyambutnya dan menciumnya..." (Dinilai shahih oleh al-Albani).
Kisah lain juga mencatat bagaimana Abu Bakar ash-Shiddiq mencium pipi putrinya, Aisyah, ketika sedang sakit.
Ini menunjukkan bahwa mencium anak yang merupakan mahram kita (orang yang haram dinikahi) sebagai tanda kasih sayang adalah hal yang dibolehkan dan bahkan dicontohkan.
Namun, ada syarat utama yang tidak boleh dilanggar: semua itu dilakukan tanpa syahwat atau nafsu.
Ciuman kasih sayang ini pun terbatas pada area seperti pipi, kening, atau kepala, bukan di bibir, karena ciuman di bibir memiliki kekhususan dalam hubungan suami-istri.
Saat Bukan Muhrim, Begini Kata Ulama
Nah, bagaimana jika anak kecil itu bukan mahram kita? Misalnya, anak teman, keponakan dari ipar, atau anak kecil yang kita temui di sebuah acara. Di sinilah letak kehati-hatian yang diajarkan Islam.
Berita Terkait
-
Siapa Gus Elham Yahya? Pendakwah Kediri Viral karena Aksi Cium Anak Kecil
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!
-
Profil Gus Elham Yahya: Pendakwah Viral 'Kokop Pipi' Asal Kediri, Cucu Kiai dan Idola Anak Muda
-
Heboh Video Gus Elham Yahya Cium Anak, Warganet Tuduh Ada Child Grooming, Apa Itu?
-
Silsilah Keluarga Gus Elham Yahya, Pendakwah Kediri yang Viral Cium Anak Kecil
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM