Sementara, jika meninjau kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, teori ini dapat digunakan untuk menjelaskan bagaimana pelaku dapat terdorong untuk melakukan tindakan berbahaya usai terpapar berbagai konten kekerasan ekstrem yang dilihat di media sosial.
Status Hukum Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telag menetapkan siswa berinisal MNFH alias F, pelaku tunggal ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Status pelaku ini ditetapkan usai penyidik menemukan adanya dugaan tindakan yang melanggar norma hukum dalam peristiwa ledakan yang terjadi ketika sholat Jumat, 7 November 2025.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, menyampaikan, pelaku F dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, dan/atau Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Nantinya, proses hukum akan tetap mengutamakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal ini dilakukan mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Sekian informasi seputar apa itu Mimetic Violence. Di mana istilah ini digunakan dalam kasus ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula
-
Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya
-
APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu
-
5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran
-
Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?
-
7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan
-
Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental
-
Cara Seru Nikmati Kebersamaan Usai Lebaran: Pilih Sampai Nikmati Daging Durian Super Tebal di PIK