Lifestyle / Komunitas
Minggu, 07 Desember 2025 | 17:09 WIB
Syarat Daftar PPPK BGN dan Besaran Gajinya (freepik)

BGN mengimbau peserta untuk rutin mengecek informasi di situs resmi agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.

Besaran Gaji PPPK BGN

Meski BGN belum merilis tabel khusus gaji PPPK untuk tahun 2025, besaran penghasilan PPPK nasional secara umum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok PPPK berkisar antara:

  • Rp2.325.600 – Rp2.960.800 untuk lulusan D-III,
  • Rp2.700.000 – Rp3.360.000 untuk lulusan D-IV/Sarjana,

Ditambah tunjangan sesuai jabatan, kebijakan instansi, serta penempatan wilayah.

Demikian itu syarat daftar PPPK BGN dan besaran gajinya. Karena PPPK BGN ditempatkan di dapur umum dan satuan layanan daerah, peserta berpeluang mendapatkan tunjangan tambahan yang disesuaikan kebijakan BGN dan pemerintah daerah tempat bertugas.

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More