- Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 302 ayat (1) KUHP baru ke MK pada 29 Desember 2025.
- Pasal tersebut mengancam pidana bagi siapa pun yang menghasut publik agar tidak beragama atau berkepercayaan tertentu.
- Pemohon menilai frasa "menghasut" tidak jelas, berpotensi subjektif, dan membatasi hak konstitusional berpendapat di muka umum.
Suara.com - Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 302 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang baru berlaku sejak Jumat (2/1/2025).
Pasal 302 ayat (1) KUHP yang menyatakan:
"Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".
Para pemohon menilai berlakunya pasal tersebut menyebabkan mereka mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat spesifik, aktual, atau potensial.
Sebab, mereka aktif terlibat dalam diskursus publik, kegiatan aktivisme, dan berbagai kajian yang berkaitan dengan isu agama, demokrasi, dan hukum.
“Bahwa frasa ‘menghasut; dalam pasal a quo tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ‘menghasut’,” kata para pemohon, dikutip dari berkas permohonan kepada MK pada Sabtu (3/1/2026).
“Ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga norma a quo berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak adil, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan ketidakpercayaan terhadap agama secara terbuka di ruang publik atau muka umum. Selain itu, ketidakjelasan norma a quo melanggar prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tambah mereka.
Menurut para pemohon, pasal ini menyebabkan mereka berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusional untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.
Mereka menegaskan norma a quo menempatkan ekspresi non-koersif dan pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana, sehingga membatasi ruang partisipasi warga negara dalam diskursus publik yang sah dalam negara demokratis.
Baca Juga: 5 Tablet Murah Harga Rp2 Jutaan untuk Mahasiswa, Ada yang Dilengkapi Keyboard
Akibatnya, lanjut permohonan tersebut, berbagai bentuk ekspresi, termasuk diskusi, ceramah ilmiah, presentasi, publikasi akademik, filosofis, maupun ekspresi personal berpotensi dianggap sebagai perbuatan pidana, meskipun dilakukan tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh konstitusi.
Dalam permohonannya, para mahasiswa itu meminta agar seluruh permohonannya dikabulkan oleh MK.
“Menyatakan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas mereka dalam petitumnya.
Permohonan ini diajukan oleh sembilan mahasiswa dan teregister dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ulasan Drama Genius Girlfriend: Kisah Pendewasaan dan Persahabatan yang Tulus
-
Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel : Sudah Bersertifikat dan Clear
-
5 Cara Membaca Jam Analog dengan Mudah, Kenali Ketiga Fungsi Jarum
-
Bye Bekas Jerawat! 4 Night Cream Arbutin Wajah Auto Glowing di Pagi Hari
-
Pakai Beskap Biru Dongker, Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Sespri Rizky Irmansyah di JCC Senayan
-
Api di Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Kemenhut Pastikan Kondisi Gajah Sumatra Aman
-
Review BukuMelihat Diri Sendiri: Belajar Bercermin Sebelum Sibuk Menilai Orang Lain
-
Cara Membedakan Kalkulator Casio Asli dan Palsu, Jangan Salah Beli!
-
Tiket Solo Run Fest 2026 Diskon 20 Persen via BRImo, Cek Cara Klaimnya
-
Ongkos Sebuah Kegagalan: Mengapa Orang Dewasa Sulit Mencoba Hal Baru?