- Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 302 ayat (1) KUHP baru ke MK pada 29 Desember 2025.
- Pasal tersebut mengancam pidana bagi siapa pun yang menghasut publik agar tidak beragama atau berkepercayaan tertentu.
- Pemohon menilai frasa "menghasut" tidak jelas, berpotensi subjektif, dan membatasi hak konstitusional berpendapat di muka umum.
Suara.com - Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 302 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang baru berlaku sejak Jumat (2/1/2025).
Pasal 302 ayat (1) KUHP yang menyatakan:
"Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".
Para pemohon menilai berlakunya pasal tersebut menyebabkan mereka mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat spesifik, aktual, atau potensial.
Sebab, mereka aktif terlibat dalam diskursus publik, kegiatan aktivisme, dan berbagai kajian yang berkaitan dengan isu agama, demokrasi, dan hukum.
“Bahwa frasa ‘menghasut; dalam pasal a quo tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ‘menghasut’,” kata para pemohon, dikutip dari berkas permohonan kepada MK pada Sabtu (3/1/2026).
“Ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga norma a quo berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak adil, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan ketidakpercayaan terhadap agama secara terbuka di ruang publik atau muka umum. Selain itu, ketidakjelasan norma a quo melanggar prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tambah mereka.
Menurut para pemohon, pasal ini menyebabkan mereka berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusional untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.
Mereka menegaskan norma a quo menempatkan ekspresi non-koersif dan pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana, sehingga membatasi ruang partisipasi warga negara dalam diskursus publik yang sah dalam negara demokratis.
Baca Juga: 5 Tablet Murah Harga Rp2 Jutaan untuk Mahasiswa, Ada yang Dilengkapi Keyboard
Akibatnya, lanjut permohonan tersebut, berbagai bentuk ekspresi, termasuk diskusi, ceramah ilmiah, presentasi, publikasi akademik, filosofis, maupun ekspresi personal berpotensi dianggap sebagai perbuatan pidana, meskipun dilakukan tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh konstitusi.
Dalam permohonannya, para mahasiswa itu meminta agar seluruh permohonannya dikabulkan oleh MK.
“Menyatakan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas mereka dalam petitumnya.
Permohonan ini diajukan oleh sembilan mahasiswa dan teregister dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama
-
Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR
-
Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming
-
Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan
-
Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!