Suara.com - Perbincangan soal batas minimal usia untuk menikah di Indonesia kembali mengemuka karena buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans viral.
Dalam memoar tersebut Aurelie menekankan soal konflik hubungannya di usia 15 tahun dengan seorang pria dewasa yang erat kaitannya dengan child grooming. Tragedi tersebut sampai membuat ibu Aurelie meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak yang saat itu diketuai oleh Kak Seto Mulyadi.
Namun, respons KPAI saat itu yang tidak berbuah manis membuat netizen menyoroti sosok Kak Seto. Hingga kemudian masa lalu Kak Seto pun dikulik publik.
Terungkaplah bahwa Kak Seto dulu juga menikahi sang istri saat Deviana Mulyadi masih berusia 16 tahun. Sementara jarak usia keduanya 19 tahun. Saat itu, secara hukum pernikahan Kak Seto sah.
Jika dulu menikah di usia di bawah 18 tahun merupakan hal wajar karena persoalan budaya, sekarang hal itu bisa menjadi tindak kriminal.
Perubahan Undang-Undang Perkawinan pada 2019 menjadi penanda penting bahwa negara mulai mengoreksi praktik lama yang selama puluhan tahun dianggap “wajar” tersebut, meski menyimpan banyak risiko.
Berapa Syarat Usia Menikah Sekarang?
Jika menengok ke belakang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas minimal usia menikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Ketentuan ini lahir dalam konteks sosial-politik Indonesia pasca-Orde Lama, ketika pernikahan dini masih diterima luas oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Bahkan dalam praktiknya, batas usia tersebut seringkali dilanggar. Anak perempuan berusia 14 tahun, bahkan lebih muda, tidak jarang dinikahkan dengan alasan ekonomi, tradisi, atau untuk “menutup malu” akibat kehamilan di luar nikah.
Baca Juga: Siapa Istri Kak Seto? Usianya Saat Menikah Disorot Karena Kasus Aurelie Moeremans
Situasi inilah yang kemudian mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Perkawinan. Salah satu poin krusialnya adalah penyamaan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian isi pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019.
Negara secara eksplisit ingin memastikan bahwa perempuan tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang “boleh lebih cepat dinikahkan”, seolah-olah kedewasaan biologis sudah cukup menjadi alasan untuk membangun rumah tangga.
Kebijakan ini bukan sekadar kompromi politis. Berbagai kajian kesehatan dan sosial menunjukkan bahwa pernikahan di bawah usia 18 tahun memiliki risiko tinggi terhadap komplikasi kehamilan, kematian ibu dan bayi, serta gangguan kesehatan mental.
Selain itu, pernikahan dini hampir selalu berdampak pada terputusnya akses pendidikan perempuan dan mempersempit peluang ekonomi mereka di masa depan. Dengan menaikkan batas usia menikah, negara berupaya menempatkan pernikahan sebagai keputusan sadar yang diambil oleh individu yang relatif matang secara fisik dan psikologis.
Pada akhirnya, perubahan Undang-Undang Perkawinan adalah langkah awal, bukan solusi final. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Baru dengan tegas menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah berusia 19 tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi Pernikahan Kak Seto dan Deviana Mulyadi yang Viral di Medsos
-
Hitung-hitungan Ngaco Roby Tremonti saat klarifikasi Bikin Bingung Jerome Polin: Ajarin Aku, Please
-
Kak Seto Menikah Tahun Berapa? Dikaitkan dengan Isu Child Grooming Aurelie Moeremans
-
Siapa Istri Kak Seto Sekarang? Ini Profil Deviana Mulyadi yang Jarang Disorot
-
Siapa Istri Kak Seto? Usianya Saat Menikah Disorot Karena Kasus Aurelie Moeremans
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Skincare Glycolic Acid untuk Pudarkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
-
Terpopuler: Sunscreen Terbaik untuk Atasi Flek Hitam Usia 40-an, Promo Menarik di Superindo
-
5 Pilihan Moisturizer Wardah untuk Usia 50 Tahun agar Kulit Tetap Lembap
-
3 Bedak Padat Mustika Ratu untuk Samarkan Garis Halus Usia 40 ke Atas
-
Puasa Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Penetapannya dari Kemenag, NU dan Muhammadiyah
-
Promo LotteMart Daebak, Diskon Gede hingga 50 Persen Sampai 18 Januari
-
7 Cara Mengatasi Uban di Usia 50-an Tanpa Harus Cat Rambut
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Aman yang Sudah BPOM
-
5 Rekomendasi Hair Tonic Penumbuh Rambut agar Tetap Tebal dan Bervolume
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Bantu Merawat Kulit Kendur Wanita Usia 50 Tahun