Suara.com - Ramadan sebentar lagi tiba, bulan yang selalu dinanti umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan memperbaiki diri sekaligus lebih mendekat kepada Allah SWT.
Namun, di tengah persiapan menyambut bulan suci, banyak umat Islam yang tanpa sadar masih memiliki utang puasa tahun lalu karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya.
Lantas, jika Ramadan tiba tapi belum bayar utang puasa, harus bagaimana?
Saat Ramadan tiba tapi belum bayar utang puasa mungkin dialami beberapa orang karena berbagai alasan. Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan dan rasa khawatir, apakah masih boleh berpuasa Ramadan.
Jika kamu berada di situasi tersebut, Islam telah mengatur solusi yang jelas dan adil terkait utang puasa. Simak ulasan lengkapnya, seperti disadur dari NU Online dan sumber lainnya.
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan
Mengganti atau meng-qadha puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, haid, nifas, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang dibenarkan oleh syariat.
Kewajiban mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkan dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadan: Arab, Latin, dan Waktu Tepat Pengucapannya
Pada dasarnya, utang puasa ini harus dibayar di luar bulan Ramadan, sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu terbaik untuk qadha puasa adalah sesegera mungkin setelah Ramadan berakhir.
Bahkan, para sahabat Nabi mencontohkan kebiasaan melunasi utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya, paling lambat di bulan Sya’ban. Hal ini dilakukan agar ibadah puasa di bulan Ramadan bisa dijalani dengan lebih tenang dan fokus.
Ramadan Tiba tapi Belum Bayar Utang Puasa, Bagaimana Solusinya?
Jika Ramadan sudah tiba sementara utang puasa belum lunas, maka yang perlu dilakukan pertama kali adalah tetap menjalankan puasa Ramadan yang sedang berlangsung. Puasa Ramadan tidak boleh ditinggalkan hanya karena masih memiliki utang puasa tahun sebelumnya.
Selanjutnya, solusi yang diambil bergantung pada penyebab keterlambatan qadha puasa.
Jika penundaan terjadi karena uzur syar’i, seperti sakit berkepanjangan, hamil, atau menyusui hingga Ramadan berikutnya datang, maka orang tersebut tidak berdosa. Kewajibannya hanya mengganti puasa ketika sudah mampu, tanpa harus membayar fidyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi