Namun, jika utang puasa belum dibayar karena kelalaian atau sengaja menunda tanpa alasan yang dibenarkan, maka orang tersebut tetap wajib mengqadha puasa setelah Ramadan.
Selain itu, menurut sebagian ulama, ia juga diwajibkan membayar fidyah berupa makanan pokok sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Meski ada perbedaan pendapat soal fidyah, mengganti puasa tetap menjadi kewajiban utama yang tidak boleh ditinggalkan.
Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang Puasa?
Tidak sedikit orang yang lupa berapa hari puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan, terutama jika kejadiannya sudah lama.
Dalam kondisi seperti ini, Islam kembali memberikan kemudahan.
Cara terbaik adalah dengan memperkirakan jumlah hari utang puasa secara paling aman, yaitu mengambil jumlah yang lebih banyak.
Misalnya, jika ragu apakah utang puasanya tujuh atau delapan hari, maka sebaiknya mengganti delapan atau sembilan hari.
Mengganti puasa lebih banyak dari yang diwajibkan tidak dianggap berlebihan, justru bisa bernilai sebagai ibadah sunah tambahan.
Dengan cara ini, hati menjadi lebih tenang karena merasa kewajiban telah ditunaikan dengan maksimal. Yang terpenting, ada niat sungguh-sungguh untuk menyelesaikan utang puasa dan tidak lagi menunda tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadan: Arab, Latin, dan Waktu Tepat Pengucapannya
Demikianlah penjelasan lengkap terkait kewajiban membayar utang puasa di saat Ramadan tiba. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu
-
Misi Menyelamatkan Dunia di Balik Sikap Jutek Cranky, Crabby Crow
-
Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa