Suara.com - Ramadan sebentar lagi tiba, bulan yang selalu dinanti umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan memperbaiki diri sekaligus lebih mendekat kepada Allah SWT.
Namun, di tengah persiapan menyambut bulan suci, banyak umat Islam yang tanpa sadar masih memiliki utang puasa tahun lalu karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya.
Lantas, jika Ramadan tiba tapi belum bayar utang puasa, harus bagaimana?
Saat Ramadan tiba tapi belum bayar utang puasa mungkin dialami beberapa orang karena berbagai alasan. Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan dan rasa khawatir, apakah masih boleh berpuasa Ramadan.
Jika kamu berada di situasi tersebut, Islam telah mengatur solusi yang jelas dan adil terkait utang puasa. Simak ulasan lengkapnya, seperti disadur dari NU Online dan sumber lainnya.
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan
Mengganti atau meng-qadha puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, haid, nifas, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang dibenarkan oleh syariat.
Kewajiban mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkan dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadan: Arab, Latin, dan Waktu Tepat Pengucapannya
Pada dasarnya, utang puasa ini harus dibayar di luar bulan Ramadan, sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu terbaik untuk qadha puasa adalah sesegera mungkin setelah Ramadan berakhir.
Bahkan, para sahabat Nabi mencontohkan kebiasaan melunasi utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya, paling lambat di bulan Sya’ban. Hal ini dilakukan agar ibadah puasa di bulan Ramadan bisa dijalani dengan lebih tenang dan fokus.
Ramadan Tiba tapi Belum Bayar Utang Puasa, Bagaimana Solusinya?
Jika Ramadan sudah tiba sementara utang puasa belum lunas, maka yang perlu dilakukan pertama kali adalah tetap menjalankan puasa Ramadan yang sedang berlangsung. Puasa Ramadan tidak boleh ditinggalkan hanya karena masih memiliki utang puasa tahun sebelumnya.
Selanjutnya, solusi yang diambil bergantung pada penyebab keterlambatan qadha puasa.
Jika penundaan terjadi karena uzur syar’i, seperti sakit berkepanjangan, hamil, atau menyusui hingga Ramadan berikutnya datang, maka orang tersebut tidak berdosa. Kewajibannya hanya mengganti puasa ketika sudah mampu, tanpa harus membayar fidyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit
-
Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling
-
Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan
-
Charger Lokal Pertama Berteknologi Pengatur Tegangan Presis, Ini Bisa Jadi Solusi Overheat iPhone 17
-
Perang Meluas, 2 Nadi Minyak Dunia Jadi Arena Terbang Rudal dan Bom Drone
-
8 Weton Balungan Sugih Apa Saja? Ini Daftar Menurut Primbon Jawa dan Maknanya
-
Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan
-
Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo
-
Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu
-
Kapan Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi? Cek Bocoran Usia Emas dan Garis Rezeki di Sini!