Suara.com - Ramadan sebentar lagi tiba, bulan yang selalu dinanti umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan memperbaiki diri sekaligus lebih mendekat kepada Allah SWT.
Namun, di tengah persiapan menyambut bulan suci, banyak umat Islam yang tanpa sadar masih memiliki utang puasa tahun lalu karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya.
Lantas, jika Ramadan tiba tapi belum bayar utang puasa, harus bagaimana?
Saat Ramadan tiba tapi belum bayar utang puasa mungkin dialami beberapa orang karena berbagai alasan. Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan dan rasa khawatir, apakah masih boleh berpuasa Ramadan.
Jika kamu berada di situasi tersebut, Islam telah mengatur solusi yang jelas dan adil terkait utang puasa. Simak ulasan lengkapnya, seperti disadur dari NU Online dan sumber lainnya.
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan
Mengganti atau meng-qadha puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, haid, nifas, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang dibenarkan oleh syariat.
Kewajiban mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkan dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadan: Arab, Latin, dan Waktu Tepat Pengucapannya
Pada dasarnya, utang puasa ini harus dibayar di luar bulan Ramadan, sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu terbaik untuk qadha puasa adalah sesegera mungkin setelah Ramadan berakhir.
Bahkan, para sahabat Nabi mencontohkan kebiasaan melunasi utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya, paling lambat di bulan Sya’ban. Hal ini dilakukan agar ibadah puasa di bulan Ramadan bisa dijalani dengan lebih tenang dan fokus.
Ramadan Tiba tapi Belum Bayar Utang Puasa, Bagaimana Solusinya?
Jika Ramadan sudah tiba sementara utang puasa belum lunas, maka yang perlu dilakukan pertama kali adalah tetap menjalankan puasa Ramadan yang sedang berlangsung. Puasa Ramadan tidak boleh ditinggalkan hanya karena masih memiliki utang puasa tahun sebelumnya.
Selanjutnya, solusi yang diambil bergantung pada penyebab keterlambatan qadha puasa.
Jika penundaan terjadi karena uzur syar’i, seperti sakit berkepanjangan, hamil, atau menyusui hingga Ramadan berikutnya datang, maka orang tersebut tidak berdosa. Kewajibannya hanya mengganti puasa ketika sudah mampu, tanpa harus membayar fidyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Self Reward, Yuk! Inilah Destinasi yang Punya Fasilitas Spa Kelas Dunia
-
Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
-
Kenapa China dan Rusia Tidak Bantu Iran Hadapi Serangan AS-Israel?
-
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Mengapa BBM Langka? Masyarakat Mulai Panic Buying Picu Antrean Panjang di SPBU
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Tukar Uang Baru di Bank BRI Minimal Berapa? Ini Ketentuannya
-
Kenapa Puasa Justru Bisa Menyembuhkan Maag? Ini Penjelasan Ahli
-
Spot Hangout Baru di BSD: Pop Up Store untuk Belanja Super Gemas