Suara.com - Ramadan sebentar lagi tiba, bulan yang selalu dinanti umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan memperbaiki diri sekaligus lebih mendekat kepada Allah SWT.
Namun, di tengah persiapan menyambut bulan suci, banyak umat Islam yang tanpa sadar masih memiliki utang puasa tahun lalu karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya.
Lantas, jika Ramadan tiba tapi belum bayar utang puasa, harus bagaimana?
Saat Ramadan tiba tapi belum bayar utang puasa mungkin dialami beberapa orang karena berbagai alasan. Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan dan rasa khawatir, apakah masih boleh berpuasa Ramadan.
Jika kamu berada di situasi tersebut, Islam telah mengatur solusi yang jelas dan adil terkait utang puasa. Simak ulasan lengkapnya, seperti disadur dari NU Online dan sumber lainnya.
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan
Mengganti atau meng-qadha puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, haid, nifas, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang dibenarkan oleh syariat.
Kewajiban mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkan dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadan: Arab, Latin, dan Waktu Tepat Pengucapannya
Pada dasarnya, utang puasa ini harus dibayar di luar bulan Ramadan, sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu terbaik untuk qadha puasa adalah sesegera mungkin setelah Ramadan berakhir.
Bahkan, para sahabat Nabi mencontohkan kebiasaan melunasi utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya, paling lambat di bulan Sya’ban. Hal ini dilakukan agar ibadah puasa di bulan Ramadan bisa dijalani dengan lebih tenang dan fokus.
Ramadan Tiba tapi Belum Bayar Utang Puasa, Bagaimana Solusinya?
Jika Ramadan sudah tiba sementara utang puasa belum lunas, maka yang perlu dilakukan pertama kali adalah tetap menjalankan puasa Ramadan yang sedang berlangsung. Puasa Ramadan tidak boleh ditinggalkan hanya karena masih memiliki utang puasa tahun sebelumnya.
Selanjutnya, solusi yang diambil bergantung pada penyebab keterlambatan qadha puasa.
Jika penundaan terjadi karena uzur syar’i, seperti sakit berkepanjangan, hamil, atau menyusui hingga Ramadan berikutnya datang, maka orang tersebut tidak berdosa. Kewajibannya hanya mengganti puasa ketika sudah mampu, tanpa harus membayar fidyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Berapa Harga Crocs Asli? Ini Cara Membedakannya dengan yang Palsu
-
5 Bedak Tabur yang Bagus untuk Usia 30-an, Bikin Makeup Halus dan Tahan Lama
-
5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Per Juni 2026, Simak agar Tak Ditolak!
-
Urutan Pakai Face Mist yang Benar, Masih Perlu Pakai Moisturizer atau Tidak?
-
4 Serum Retinol Lokal Murah untuk Pemula Usia 30an, Atasi Flek Hitam dan Minim Iritasi
-
5 Lip Liner Terbaik yang Anti Pudar dan Transferproof, Lengkap dengan Harganya
-
Perbedaan Parfum dan Cologne, Mana yang Wanginya Lebih Tahan Lama?
-
Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
-
Cowok Gemini Sifatnya seperti Apa? Begini Karakter, Kelebihan, dan Kekurangannya