Lifestyle / Komunitas
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:35 WIB
ilustrasi IPK beasiswa LPDP (freepik)
Baca 10 detik
  • Beasiswa LPDP 2026 menetapkan IPK minimal 3.00 untuk Magister dan 3.25 untuk Doktor bagi program reguler.
  • Terdapat pengecualian IPK lebih rendah (2.50-3.00) pada skema Afirmasi dan beberapa bidang studi tertentu.
  • Pendaftar wajib melampirkan transkrip legalisir serta mengonversi IPK jika merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri.

Suara.com - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2026 menjadi incaran banyak calon mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. Dan salah satu syarat paling sering ditanyakan adalah minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

IPK menjadi penentu awal kelayakan akademik pendaftar, dan ketentuannya bervariasi tergantung jenjang studi serta jenis beasiswa. Lantas, beasiswa LPDP 2026 minimal IPK berapa?

Berdasarkan panduan resmi LPDP, minimal IPK untuk program reguler adalah 3.00 untuk magister (S2) dan 3.25 untuk doktor (S3) pada skala 4.00.

Rincian Minimal IPK Berdasarkan Jenjang Studi

Untuk beasiswa LPDP 2026, syarat IPK minimal ditetapkan sebagai berikut:

1. Jenjang Magister (S2)

Pendaftar harus memiliki IPK dari jenjang S1 atau D4 minimal 3.00 pada skala 4.00. Ini berlaku untuk lulusan perguruan tinggi terakreditasi, baik dalam maupun luar negeri. Bukti diperlukan berupa transkrip nilai asli atau yang telah dilegalisir.

2. Jenjang Doktor (S3)

IPK dari jenjang S2 minimal 3.25 pada skala 4.00. Ketentuan ini lebih ketat karena program doktor menuntut kemampuan riset yang lebih mendalam.

Pengecualian diberikan untuk jurusan tertentu seperti seni, budaya, atau olahraga, di mana IPK minimal bisa lebih rendah, yaitu antara 2.75 hingga 2.90, tergantung subskema. Hal ini untuk mendorong partisipasi dari bidang non-STEM yang tetap strategis bagi keberagaman SDM Indonesia.

Baca Juga: Syarat LPDP 2026 Apa Saja? Ini Dokumen yang Wajib Kamu Siapkan

Variasi IPK Minimal Berdasarkan Jenis Beasiswa

LPDP 2026 menawarkan berbagai jenis beasiswa, dan syarat IPK bisa berbeda:

1. Beasiswa Reguler

Mengikuti standar umum di atas (3.00 untuk S2, 3.25 untuk S3). Untuk subskema Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD) seperti QS Top 100, syarat IPK lebih tinggi dan disertai skor bahasa yang unggul.

2. Beasiswa Afirmasi

Ditujukan untuk kelompok rentan seperti warga daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), prasejahtera, penyandang disabilitas, atau putra-putri Papua.

Di sini, IPK minimal lebih fleksibel, yaitu 2.50 untuk S2 dan 3.00 untuk S3 pada skala 4.00. Ini bertujuan untuk inklusivitas tanpa mengorbankan kualitas.

Load More