Suara.com - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga menetapkan jadwal libur Ramadhan 2026 bagi anak sekolah SD, SMP, hingga SMA di setiap provinsi. Namun, karena aturan ini ditetapkan pemerintah daerah setempat, maka jadwal libur setiap wilayah mungkin sedikit berbeda.
Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia 2026 terbitan kementerian Agama RI, awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah akan jatuh pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026. Namun, penetapan resmi masih akan menunggu sidang isbat yang diadakan setiap akhir Syaban.
Jadwal libur Ramadhan 2026 anak sekolah SD, SMP, dan SMA tiap provinsi
Aturan mengenai Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026, termasuk terkait awal Ramadhan telah diatur dalam Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Mentei Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025.
Meski begitu, setiap daerah memangmemiliki Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Karena itulah, setiap provinsi mungkin memiliki jadwal libur yang berbeda seperti berikut.
Wilayah Sumatra
- Palembang: 17–18 Februari 2026
- Medan: 18–20 Februari 2026
- Padang: 18–20 Februari 2026
- Pekanbaru: 18–20 Februari 2026
- Jambi: 18–20 Februari 2026
- Pangkal Pinang: 18–20 Februari 2026
- Bengkulu: 18–19 Februari 2026
- Tanjung Pinang: 18–21 Februari 2026
Wilayah Jawa dan Banten
- DKI Jakarta: 16–20 Februari 2026
- Serang: 18 Februari 2026
- DI Yogyakarta: 18–19 Februari 2026
- Semarang: 19 Februari 2026
- Bandung: 20–23 Februari 2026
- Surabaya: 20–24 Februari 2026
Wilayah Kalimantan
- Pontianak: 16–21 Februari 2026
- Palangkaraya: 16–21 Februari 2026
- Banjarbaru: 19–21 Februari 2026
- Samarinda: 19–21 Februari 2026
Potensi libur lebaran 2026
Masih dari SKB 3 Menteri, terdapat libur akhir puasa menjelang Idul Fitri 1447 H seperti tahun-tahun sebelumnya menjelang Idul Fitri seperti berikut.
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Kamis, 19 Maret 2026: Libur Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2026
- Sabtu, 21 Maret 2026: Libur hari pertama Lebaran Idul Fitri 2026
- Minggu, 22 Maret 2026: Libur hari kedua Lebaran Idul Fitri 2026
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran 2026 Idul Fitri 2026
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran 2026 Idul Fitri 2026
Mengacu pada informasi tersebut, penetapan hari libur tersebut berlaku secara nasional dan ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: 5 HP Murah RAM 6 GB dan Baterai Besar Rp1 Jutaan, Terbaik Buat Anak Sekolah
Khusus bagi peserta didik, libur Lebaran 2026 di lingkungan sekolah berlangsung selama tujuh hari, yakni mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Aktivitas belajar mengajar dijadwalkan kembali pada Rabu, 25 Maret 2026.
Meski demikian, durasi libur ini berpotensi bertambah. Beberapa sekolah menetapkan perpanjangan libur hingga akhir pekan. Perbedaan kalender akademik antar sekolah dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain:
- Status sekolah (negeri atau swasta).
- Kebijakan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Sementara itu, bagi pekerja sektor swasta, hari libur nasional juga berlaku secara umum. Namun, jika karyawan tetap diwajibkan bekerja pada hari tersebut, maka perusahaan berkewajiban memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, cuti bersama termasuk dalam kategori cuti tahunan dan penerapannya di sektor swasta bersifat opsional, tergantung kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan. Dengan kata lain, pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Kebijakan ini berbeda dengan yang berlaku bagi aparatur negara. ASN, PNS, dan pegawai sejenis tetap memperoleh hak libur nasional dan cuti bersama tanpa pengurangan hak cuti tahunan.
Bahkan, apabila seorang PNS tidak memanfaatkan cuti bersama karena alasan tertentu, ia berhak mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari yang seharusnya diperoleh. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Demikian informasi mengenai libur lebaran untuk peserta didik SD, SMP, dan SMA di berbagai provinsi di Indonesia. Anda bisa memastikannya pada pihak kesiswaan sekolah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Rupiah Jadi yang Paling Perkasa di Asia
-
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Binjai, Bidan PNS dan Anaknya Ditangkap
-
Ini Tema Hari Pramuka 2026 ke-65, Cek Link Download Logo di Sini
-
Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km
-
Pasar Modal RI Sukses Himpun Dana Rp 125 T di Semester I 2026, Jumlah Investor 28 Juta
-
Asus ProArt OLED PA279CDV dan PA329CDV Hadir dengan Panel QD-OLED 4K dan Akurasi Warna Mutlak
-
Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private
-
Parti Libur 2026 Pecahkan Rekor 18 Ribu Penonton dan Kolaborasi Mistis
-
Sam and Dave Dig a Hole, Buku Lucu yang Membuat Anak Ikut Menjadi Detektif