- Mayoritas ulama menyatakan menangis tidak membatalkan puasa karena air mata tidak masuk ke rongga tubuh.
- Puasa batal karena sengaja makan, minum, muntah, atau memasukkan benda ke rongga tubuh, tidak termasuk menangis biasa.
- Puasa bisa batal hanya jika air mata yang keluar secara sengaja tertelan melewati tenggorokan.
Suara.com - Puasa menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim, terutama selama bulan Ramadan. Ibadah ini melibatkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, sering kali muncul pertanyaan seputar aktivitas sehari-hari yang mungkin memengaruhi keabsahan puasa. Salah satunya adalah apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Pertanyaan tersebut kerap diajukan, terutama oleh mereka yang mengalami emosi mendalam selama berpuasa, seperti saat berdoa atau menghadapi cobaan hidup.
Yuk, kita bahas terkait hukum menangis saat puasa berdasarkan pandangan ulama dan sumber-sumber keislaman terpercaya.
Pertama-tama, mari kita pahami apa saja yang secara umum membatalkan puasa.
Menurut ajaran Islam, puasa batal jika seseorang dengan sengaja melakukan hal-hal seperti makan atau minum, berhubungan suami-istri, muntah secara sengaja, atau memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 187, yang menekankan pentingnya menahan diri dari keinginan jasmani.
Selain itu, ulama seperti yang dikutip dalam kitab Matnu Abi Syuja' menyebutkan sepuluh hal yang membatalkan puasa, termasuk haid, nifas, gila, pingsan sepanjang hari, dan murtad. Namun, tidak ada satu pun yang menyebutkan menangis sebagai pembatal puasa.
Lantas, bagaimana dengan menangis?
Baca Juga: Libur Sekolah Puasa Ramadan 2026 Berapa Hari? Cek Jadwal Lengkapnya
Menangis adalah respons alami tubuh terhadap emosi, seperti sedih, bahagia, atau takut akan dosa. Saat menangis, air mata keluar dari mata, dan pertanyaan utamanya adalah apakah air mata ini dapat dianggap sebagai sesuatu yang memasuki tubuh sehingga membatalkan puasa.
Menurut mayoritas ulama, menangis tidak membatalkan puasa karena mata bukanlah bagian dari jauf atau rongga dalam tubuh yang terhubung langsung ke saluran pencernaan. Tidak ada saluran yang mengarahkan air mata langsung ke tenggorokan, sehingga air mata yang keluar tidak secara otomatis masuk ke dalam tubuh.
Hal ini juga ditegaskan oleh M. Quraish Shihab dalam bukunya "1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui", bahwa menangis tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa.
Meskipun demikian, ada pengecualian kecil yang disebutkan oleh sebagian ulama. Jika air mata yang keluar secara tidak sengaja masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, dan kemudian ditelan hingga melewati tenggorokan, maka puasa bisa batal. Namun, ini jarang terjadi dan harus disengaja.
Dalam kitab Raudah al-Thalibin, dijelaskan bahwa air mata yang masuk ke mulut dan ditelan dengan sengaja dapat dianggap sebagai memasukkan benda ke dalam jauf, mirip dengan memasukkan air melalui hidung atau mulut.
Oleh karena itu, umat Muslim disarankan untuk menghindari menelan air mata secara sengaja saat menangis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional