Lifestyle / Komunitas
Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB
ilustrasi wanita menangis (Google Gemini)
Baca 10 detik
  • Mayoritas ulama menyatakan menangis tidak membatalkan puasa karena air mata tidak masuk ke rongga tubuh.
  • Puasa batal karena sengaja makan, minum, muntah, atau memasukkan benda ke rongga tubuh, tidak termasuk menangis biasa.
  • Puasa bisa batal hanya jika air mata yang keluar secara sengaja tertelan melewati tenggorokan.

Suara.com - Puasa menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim, terutama selama bulan Ramadan. Ibadah ini melibatkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, sering kali muncul pertanyaan seputar aktivitas sehari-hari yang mungkin memengaruhi keabsahan puasa. Salah satunya adalah apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Pertanyaan tersebut kerap diajukan, terutama oleh mereka yang mengalami emosi mendalam selama berpuasa, seperti saat berdoa atau menghadapi cobaan hidup.

Yuk, kita bahas terkait hukum menangis saat puasa berdasarkan pandangan ulama dan sumber-sumber keislaman terpercaya.

Pertama-tama, mari kita pahami apa saja yang secara umum membatalkan puasa.

Menurut ajaran Islam, puasa batal jika seseorang dengan sengaja melakukan hal-hal seperti makan atau minum, berhubungan suami-istri, muntah secara sengaja, atau memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 187, yang menekankan pentingnya menahan diri dari keinginan jasmani.

Selain itu, ulama seperti yang dikutip dalam kitab Matnu Abi Syuja' menyebutkan sepuluh hal yang membatalkan puasa, termasuk haid, nifas, gila, pingsan sepanjang hari, dan murtad. Namun, tidak ada satu pun yang menyebutkan menangis sebagai pembatal puasa.

Lantas, bagaimana dengan menangis?

Baca Juga: Libur Sekolah Puasa Ramadan 2026 Berapa Hari? Cek Jadwal Lengkapnya

Menangis adalah respons alami tubuh terhadap emosi, seperti sedih, bahagia, atau takut akan dosa. Saat menangis, air mata keluar dari mata, dan pertanyaan utamanya adalah apakah air mata ini dapat dianggap sebagai sesuatu yang memasuki tubuh sehingga membatalkan puasa.

Menurut mayoritas ulama, menangis tidak membatalkan puasa karena mata bukanlah bagian dari jauf atau rongga dalam tubuh yang terhubung langsung ke saluran pencernaan. Tidak ada saluran yang mengarahkan air mata langsung ke tenggorokan, sehingga air mata yang keluar tidak secara otomatis masuk ke dalam tubuh.

Hal ini juga ditegaskan oleh M. Quraish Shihab dalam bukunya "1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui", bahwa menangis tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa.

Meskipun demikian, ada pengecualian kecil yang disebutkan oleh sebagian ulama. Jika air mata yang keluar secara tidak sengaja masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, dan kemudian ditelan hingga melewati tenggorokan, maka puasa bisa batal. Namun, ini jarang terjadi dan harus disengaja.

Dalam kitab Raudah al-Thalibin, dijelaskan bahwa air mata yang masuk ke mulut dan ditelan dengan sengaja dapat dianggap sebagai memasukkan benda ke dalam jauf, mirip dengan memasukkan air melalui hidung atau mulut.

Oleh karena itu, umat Muslim disarankan untuk menghindari menelan air mata secara sengaja saat menangis.

Load More