Hal ini diperkuat oleh hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ ﷺ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Artinya: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam satu bulan lebih banyak daripada bulan Sya’ban. Beliau berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya." (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
Hadis ini menunjukkan bahwa memperbanyak puasa di bulan Sya’ban adalah amalan yang dianjurkan.
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Bulan Syaban
Berbeda hukumnya dengan seseorang yang harus membayar hutang puasa. Ia diwajibkan untuk membayar qadha puasa Ramadan.
Waktu qadha puasa Ramadan dimulai sejak Syawal hingga sebelum Ramadan berikutnya. Bulan terakhir untuk menggantinya adalah Syaban.
Dalam riwayat Abu Salamah, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
Artinya: "Sesungguhnya aku memiliki kewajiban puasa Ramadan dan aku tidak mampu melakukannya hingga datang bulan Sya’ban." (HR. Abu Daud no. 2047)
Riwayat ini menunjukkan bahwa qadha puasa di bulan Syaban dibolehkan, bahkan hingga mendekati Ramadan. Karena itu, mengganti puasa seminggu sebelum Ramadan hukumnya boleh dan sah.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
Namun perlu diingat bahwa satu atau dua hari terakhir sebelum Ramadan disebut sebagai hari syak, artinya hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadan atau masih Syaban.
Dalam riwayat dari Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu disebutkan:
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ ﷺ
Artinya: "Barang siapa berpuasa pada hari syak, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam." (HR. Bukhari secara mu’allaq, Al-Hakim no. 1542 dan beliau menshahihkannya)
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan sahabat ini memiliki kedudukan seperti hadis marfu’, karena tidak mungkin diucapkan berdasarkan pendapat pribadi semata. Karena itu, puasa sunah pada hari syak dihukumi haram.
Namun, jika itu adalah qadha puasa, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa qadha puasa pada hari syak hukumnya makruh, tetapi tetap sah.
Artinya, jika seseorang benar-benar baru ingat hutang puasanya di hari terakhir sebelum Ramadan, puasanya tetap dinilai cukup, meski tidak dianjurkan.
Dari berbagai dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa seminggu sebelum Ramadan hukumnya boleh, baik puasa sunnah maupun qadha. Puasa setelah Nisfu Sya’ban tidak haram menurut mayoritas ulama.
Namun, dilarang berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan jika diniatkan untuk mendahului Ramadan tanpa kebiasaan sebelumnya.
Puasa pada hari syak untuk sunah hukumnya haram, sedangkan untuk qadha hukumnya makruh namun tetap sah.
Namun, sebaiknya tidak menunda hingga hari-hari terakhir sebelum Ramadan agar ibadah dapat dilakukan dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat. Wallahu a'lam bishawab.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?
-
Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah
-
Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan
-
Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah
-
Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup
-
Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati
-
4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau