- Banyak umat Muslim masih memiliki utang puasa karena sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh, dan tetap wajib menggantinya di luar Ramadan.
- Sebagian orang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya, sehingga muncul pertanyaan soal keabsahan puasa dan kewajiban fidyah.
- Artikel ini membahas hukum serta langkah yang harus dilakukan menurut Ustazah Aini Aryani.
Penundaan tanpa alasan yang syar'i ini dianggap suatu kelalaian terhadap kewajiban agama yang harus dipenuhi.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan apabila belum mengganti puasa sampai Ramadan berikutnya tiba? Ini penjelasan lebih lanjut dari Ustazah Aini Aryani:
1. Jika Menunda Bayar Utang Puasa karena Uzur Syar'i
Bagi orang yang belum melunasi utang puasa karena ada uzur syar'i yang masih berlangsung, syariat memberikan keringanan hingga Ramadan berikutnya.
Seluruh ulama fikih sepakat bahwa dalam kondisi ini ia tidak berdosa atas penundaan qadha puasanya dan tetap boleh meng-qadha ketika sudah mampu.
Uzur syar'i di sini berarti sebab yang dibenarkan oleh syariat untuk tidak berpuasa dan menunda qadha, seperti wanita yang hamil atau menyusui yang belum memungkinkan berpuasa di luar Ramadan.
Selama uzur ini masih ada sampai bertemu bulan Ramadan berikutnya, kewajiban qadha tetap ada namun tanpa dosa. Ia juga tidak wajib membayar fidyah.
Oleh karena itu, jika kamu termasuk yang belum mengganti utang puasa karena uzur seperti sakit berkepanjangan, hamil, atau masa menyusui, fokuslah pada niat dan menyegerakan penggantiannya sesuai kemampuan.
Ketika sudah hilang alasan syar'i, segeralah menyelesaikan qadha puasamu sebagai bentuk tanggung jawab ibadah.
Baca Juga: Link Live Sidang Isbat Puasa 2026, Kapan Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah?
2. Jika Menunda Bayar Utang Puasa tanpa Uzur Syar'i
Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan syar'i hingga bertemu Ramadan berikutnya, mayoritas ulama menilai tindakan itu sebagai kelalaian.
Orang tersebut tetap wajib meng-qadha puasa yang tertinggal tanpa menghapuskan kewajiban itu sendiri.
Selain wajib qadha, jumhur ulama juga menetapkan bahwa ia harus membayar fidyah atas penundaannya sampai Ramadan berikutnya.
Fidyah ini merupakan bentuk konsekuensi tambahan atas keterlambatan dalam mengganti ibadah yang ditinggalkan, dan tetap harus ditunaikan meskipun qadha sudah dilakukan.
Sebagai contoh, jika seseorang punya utang puasa 7 hari dan tidak diganti sama sekali sampai bertemu Ramadan berikutnya, ia berkewajiban mengganti 7 hari qadha puasa dan membayar fidyah untuk 7 hari tersebut.
Penetapan fidyah ini berfungsi sebagai pengingat agar tidak mengabaikan kewajiban ibadah atas nama urusan dunia atau kelalaian.
Dengan demikian, meskipun Ramadan sudah tiba kembali, kewajiban qadha puasa tetap harus dilunasi oleh yang masih memiliki utang puasa.
Bagi yang menunda karena uzur syar'i hukumnya mubah sampai uzurnya hilang, sementara yang lalai tetap wajib qadha dan bertanggung jawab menyempurnakan ibadahnya.
Wallahu a'lam bishawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perbedaan Lip Tint dan Lip Gloss, Mana yang Paling Tahan Lama di Bibir?
-
5 Flat Shoes Matahari di Shopee yang Diskon Besar-besaran, Jadi Rp60 Ribuan Saja!
-
Direkomendasikan Dokter Estetika, Ini Jenis Sunscreen yang Pas untuk Wajah dengan Flek Hitam
-
Flek Hitam Susah Hilang? Dokter Estetika Rekomendasikan Serum Ampuh Atasi Hiperpigmentasi
-
Tren Baru Generasi Urban: Jadikan Rumah Tempat Healing dan Isi Ulang Energi
-
Sepeda MTB untuk Apa? Kenali Fungsi dan Cara Memilih yang Tepat Sebelum Membeli
-
5 Tips Menata Dapur Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar dan Energi Positif Mengalir
-
Staycation Ramah Lingkungan, Tren Baru Menikmati Waktu Istirahat dengan Lebih Bermakna
-
4 Rangkaian Skincare Praktis untuk Atasi Flek Hitam: Begini Kata Dokter
-
6 Sabun Cuci Muka Terbaik di Indomaret sesuai Review dan Harga