- Banyak umat Muslim masih memiliki utang puasa karena sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh, dan tetap wajib menggantinya di luar Ramadan.
- Sebagian orang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya, sehingga muncul pertanyaan soal keabsahan puasa dan kewajiban fidyah.
- Artikel ini membahas hukum serta langkah yang harus dilakukan menurut Ustazah Aini Aryani.
Penundaan tanpa alasan yang syar'i ini dianggap suatu kelalaian terhadap kewajiban agama yang harus dipenuhi.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan apabila belum mengganti puasa sampai Ramadan berikutnya tiba? Ini penjelasan lebih lanjut dari Ustazah Aini Aryani:
1. Jika Menunda Bayar Utang Puasa karena Uzur Syar'i
Bagi orang yang belum melunasi utang puasa karena ada uzur syar'i yang masih berlangsung, syariat memberikan keringanan hingga Ramadan berikutnya.
Seluruh ulama fikih sepakat bahwa dalam kondisi ini ia tidak berdosa atas penundaan qadha puasanya dan tetap boleh meng-qadha ketika sudah mampu.
Uzur syar'i di sini berarti sebab yang dibenarkan oleh syariat untuk tidak berpuasa dan menunda qadha, seperti wanita yang hamil atau menyusui yang belum memungkinkan berpuasa di luar Ramadan.
Selama uzur ini masih ada sampai bertemu bulan Ramadan berikutnya, kewajiban qadha tetap ada namun tanpa dosa. Ia juga tidak wajib membayar fidyah.
Oleh karena itu, jika kamu termasuk yang belum mengganti utang puasa karena uzur seperti sakit berkepanjangan, hamil, atau masa menyusui, fokuslah pada niat dan menyegerakan penggantiannya sesuai kemampuan.
Ketika sudah hilang alasan syar'i, segeralah menyelesaikan qadha puasamu sebagai bentuk tanggung jawab ibadah.
Baca Juga: Link Live Sidang Isbat Puasa 2026, Kapan Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah?
2. Jika Menunda Bayar Utang Puasa tanpa Uzur Syar'i
Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan syar'i hingga bertemu Ramadan berikutnya, mayoritas ulama menilai tindakan itu sebagai kelalaian.
Orang tersebut tetap wajib meng-qadha puasa yang tertinggal tanpa menghapuskan kewajiban itu sendiri.
Selain wajib qadha, jumhur ulama juga menetapkan bahwa ia harus membayar fidyah atas penundaannya sampai Ramadan berikutnya.
Fidyah ini merupakan bentuk konsekuensi tambahan atas keterlambatan dalam mengganti ibadah yang ditinggalkan, dan tetap harus ditunaikan meskipun qadha sudah dilakukan.
Sebagai contoh, jika seseorang punya utang puasa 7 hari dan tidak diganti sama sekali sampai bertemu Ramadan berikutnya, ia berkewajiban mengganti 7 hari qadha puasa dan membayar fidyah untuk 7 hari tersebut.
Penetapan fidyah ini berfungsi sebagai pengingat agar tidak mengabaikan kewajiban ibadah atas nama urusan dunia atau kelalaian.
Dengan demikian, meskipun Ramadan sudah tiba kembali, kewajiban qadha puasa tetap harus dilunasi oleh yang masih memiliki utang puasa.
Bagi yang menunda karena uzur syar'i hukumnya mubah sampai uzurnya hilang, sementara yang lalai tetap wajib qadha dan bertanggung jawab menyempurnakan ibadahnya.
Wallahu a'lam bishawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan