Suara.com - Saat bulan Ramadan, bangun tidur dalam keadaan junub menjelang azan Subuh sering kali membuat bingung, apalagi ketika waktu terasa begitu sempit untuk segera mandi. Lantas, bolehkah puasa tapi belum mandi wajib?
Pertanyaan ini sering muncul setiap bulan Ramadhan. Tidak sedikit yang terburu-buru mandi sebelum azan Subuh karena takut puasanya tidak diterima. Padahal, dalam Islam, ada penjelasan yang sangat jelas terkait hal ini.
Agar ibadah lebih tenang, penting untuk memahami apakah boleh seseorang berpuasa walaupun belum mandi wajib. Simak penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya berikut ini.
Hukum Puasa dalam Keadaan Junub
Secara tegas, puasa tetap sah meskipun seseorang belum mandi wajib hingga waktu Subuh tiba, selama ia sudah berniat puasa di malam hari.
Dasarnya terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya QS. Al-Baqarah ayat 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ...
Artinya:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam...”
Ayat ini menjadi dasar bahwa hubungan suami istri diperbolehkan hingga terbit fajar. Karena itu, seseorang bisa saja memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, dan hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
Baca Juga: 7 Skincare Wardah agar Wajah Tetap Cerah dan Glowing saat Puasa
Penjelasan ini diperkuat oleh hadis riwayat Aisyah dan Ummu Salamah, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berjima’, kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasanya.
Bahkan dalam riwayat lain ditegaskan bahwa beliau tidak mengqadha puasa tersebut, yang berarti puasanya sah tanpa kekurangan sedikit pun.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa hadas besar bukanlah syarat sah puasa, melainkan syarat sah shalat. Jadi, jika seseorang bangun dalam keadaan junub saat Subuh, puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan.
Yang membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari saat sedang berpuasa, bukan karena masih dalam keadaan junub ketika fajar tiba.
Kapan Waktu Mandi Wajib yang Benar?
Meskipun puasa tetap sah, mandi wajib tetap harus dilakukan. Jika junub terjadi sebelum fajar, maka seseorang boleh mandi setelah Subuh dan puasanya tetap sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung