Suara.com - Meski dalam sebuah hadits disebutkan bahwa setan dibelenggu selama Ramadhan, namun kegandrungan berbuat dosa masih juga tinggi. Termasuk melakukan onani di siang Ramadhan. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah melakukan onani dapat membatalkan puasa?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, onani diartikan sebagai aktivitas pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. Onani disebut semakna dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.
Lalu bagaimana dampak hukum karena onani atau masturbasi saat seseorang menjalankan ibadah puasa?
Apakah Onani Membatalkan Puasa?
Dalam pembahasan ini, kita setidaknya menemukan empat kata kunci, yaitu onani/masturbasi (istimna’), orgasme yang ditandai dengan ejakulasi (inzal), kontak fisik laki-laki dan perempuan berupa sanggama/hubungan badan atau lainnya (mubasyarah), dan pembatalan puasa (ifthar).
Melansir dari laman jatim.nu.or.id, keterangan perihal onani dalam kaitannya dengan ibadah puasa dapat ditemukan antara lain pada kitab Al-Majmu’ berikut ini yang artinya:
"Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi)." (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286).
Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah.
Keterangan ini dapat ditemukan pada kitab Al-Majmu’ berikut ini yang artinya:
"Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa." (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).
Baca Juga: Bukan Pulpen atau Jajanan, Viral Gen Alpha Malah Bawa Liptint saat Tarawih
Mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya. Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa. Sedangkan inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.
"Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama." (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247).
Onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, membatalkan puasa. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa. Tentu, ejakulasi dengan orgasme (penuh syahwat) lebih-lebih lagi membatalkan puasanya. (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah: 1404-1427 H], juz IV, halaman 100).
Mereka yang membatalkan puasanya dengan onani wajib mengqadha puasanya pada bulan lain. Mereka juga tidak berkewajiban membayar kaffarah atas pembatalan puasa tersebut. Wallahu a’lam.
Bagaimana Jika Onani Terjadi Tanpa Disengaja?
Melansir dari laman Kabar Unismuh Makassar, dalam penjelasan hukum fikih, onani dipandang sebagai perbuatan yang secara sengaja bertujuan mencapai puncak kenikmatan seksual.
Karena tujuan tersebut sepadan dengan persetubuhan, maka jika dilakukan pada waktu puasa, khususnya pada siang hari Ramadhan, puasa dinyatakan batal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mawar Eva de Jongh Wisuda di Tengah Kesibukan Syuting, Bukti Belajar Bisa Jalan Bareng Karier
-
Mimpi Membeli Baju Baru Artinya Apa? Cek Macam-Macam Maknanya
-
6 Lipstik yang Mengandung Vitamin E, Bibir Cantik dan Sehat Jangka Panjang
-
5 Rekomendasi Bedak Padat Murah di Bawah 50 Ribu untuk Remaja, Wajah Fresh Anti Kilap
-
Jualan Sop Buah, Wanita Asal Gresik Ini Bisa Raup Omzet Rp1 Miliar per Bulan
-
Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Urutan dan 5 Pilihan Produk Murah yang Bagus
-
5 Bedak yang Mengandung Salicylic Acid untuk Cegah Pori Tersumbat dan Jerawat
-
Desain Tak Lagi Sekadar Estetika, Mengapa Kini Jadi Kunci Mencari Solusi dan Mendorong Bisnis?
-
10 Pilihan Warna Cat Tembok Rumah Pembawa Rezeki, Vibes Mewah dan Bawa Hoki Terus!
-
Apakah Benar Sendok Bisa Melembutkan Daging saat Direbus? Ini Penjelasan Ilmiahnya