- Batas waktu salat Tarawih berakhir saat memasuki waktu Subuh atau Fajar Shadiq.
- Ibadah Tarawih wajib dilaksanakan setelah menunaikan salat fardhu Isya terlebih dahulu.
- Umat Muslim tetap mendapat ampunan dosa meski mengerjakan Tarawih di akhir malam.
Suara.com - Di tengah padatnya aktivitas selama bulan Ramadan 2026, tak jarang sebagian umat Muslim tertinggal salat Tarawih berjamaah di masjid dengan berbagai alasan.
Namun, banyak orang mungkin bingung mengenai batas akhir menjalankan salat tarawih.
Bolehkah mengerjakan salat Tarawih sendirian di tengah malam atau menjelang sahur?
Rentang Waktu Salat Tarawih
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, waktu pelaksanaan salat Tarawih terbilang cukup panjang.
Batas akhir salat Tarawih adalah terbitnya fajar shadiq atau masuknya waktu Subuh.
Artinya, selama azan Subuh belum berkumandang, salat Tarawih masih sah untuk dikerjakan.
Anda bisa melaksanakannya langsung setelah salat Isya di awal malam, tengah malam, atau bahkan di sepertiga malam terakhir berbarengan dengan waktu sahur.
Dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa waktu Tarawih dimulai setelah selesai salat Isya, sebagaimana disebutkan oleh Al-Baghawi dan ulama lainnya. Waktunya berlanjut hingga terbit fajar.
Baca Juga: Genjot Fasilitas, IPC TPK Pastikan Arus Barang Ramadan 1447 H Aman Terkendali
Meski waktunya panjang, ada satu aturan main yang tidak boleh dilanggar.
Syarat sah salat Tarawih adalah harus dilakukan setelah menunaikan salat fardhu Isya.
Karena, salat Tarawih atau qiyamul lail di bulan Ramadan statusnya adalah ibadah yang mengikuti salat Isya.
Jika Anda tertidur sebelum Isya dan bangun jam 2 pagi, urutan yang benar adalah kerjakan salat Isya terlebih dahulu, baru kemudian lanjut salat Tarawih.
Keutamaan Salat Tarawih
Walaupun bisa dikerjakan sendirian di akhir malam, sebagian ulama berpendapat lebih utama melaksanakannya secara berjamaah di awal malam untuk menghidupkan syiar Ramadan.
Namun, kapanpun Anda mengerjakannya selama masih dalam rentang waktu yang ditentukan, maka Anda tetap berpeluang mendapatkan ampunan dosa sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berikut ini.
"Barangsiapa yang berdiri (shalat) di malam hari pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Berita Terkait
-
Genjot Fasilitas, IPC TPK Pastikan Arus Barang Ramadan 1447 H Aman Terkendali
-
Diskon Ramadan: Menakar Batas Antara Kebutuhan dan Godaan Konsumsi
-
War Takjil, Harmoni dan Kala Ramadan Menjadi Ruang Kebersamaan Lintas Agama
-
Link Ngaji Online Ramadan 2026 Bareng Gus Mus dan Kiai PBNU, Simak Jadwal Lengkapnya!
-
Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Gurih dan Kental, Cocok untuk Buka Puasa
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung