Lifestyle / Komunitas
Selasa, 24 Februari 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi THR. (Gemini AI)

Suara.com - THR 2026 termasuk salah satu topik yang sering mendapat perhatian intens menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20-22 Maret 2026.

THR atau Tunjangan Hari Raya sebenarnya hak yang harus diberikan pada pekerja, entah itu PNS/ASN ataupun karyawan perusahaan swasta.

Pembahasan terkait nilai nominal dan waktu pencairan THR selalu ditunggu setiap tahun oleh siapa pun yang berstatus sebagai pekerja.

Selain kewajiban pemilik usaha maupun Pemerintah, THR mampu menggerakan roda perekonomian. Sebab, adanya peningkatan daya beli masyarakat dari penerimaan hak tersebut dalam nominal tertentu.

THR bukan sekedar bonus semata, namun suatu kewajiban hukum yang telah diatur sesuai dengan regulasi Ketenagakerjaan Indonesia.

Perusahaan swasta maupun pemerintah mempunyai mekanisme masing-masing terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya. Namun, dalam artikel ini topik pembahasannya lebih difokuskan pada sektor swasta.

Lantas bagaimana ketentuan THR 2026 untuk karyawan tetap maupun kontrak? Paling lambat kapan penerimaannya? Simak penjelasan singkatnya berikut ini.

Mengenal THR dan Kategori Penerima Manfaat

Ilustrasi THR. (Freepik)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tipe pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan berdasarkan ketentuan.

Pembagian THR mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: DPR Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya

Meskipun memiliki peraturan mengikat, tidak semua pekerja mendapatkan hak terkait THR. Karena ada kategori khusus terkait siapa saja yang berhak menerima.

Berikut rincian kategori penerima THR:

  • Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau istilahnya dikenal sebagai karyawan kontrak.
  • Pekerja Harian Lepas.
  • PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri.
  • Pensiunan serta penerima tunjangan APBN/APBD.

Selain kategori tersebut, pekerja juga harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Sebagai tambahan informasi, hak pemberian THR tidak bisa begitu saja ditiadakan pakai perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perusahaan.

Waktu Pencairan THR 2026 untuk Pekerja atau Buruh Swasta

Informasi terkait jadwal pencairan THR 2026 selalu dinantikan banyak orang. Kalau karyawan swasta sesuai dengan regulasi serta kesesuaian pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut informasi yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembagian atau pembayaran THR bagi karyawan swasta paling lambat dilakukan pada 7 hari sebelum tiba waktunya perayaan hari raya keagamaan.

Load More