Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan tanggal 20-22 Maret 2026, maka penerimaan THR karyawan swasta terjadi sekitar 13-15 Maret 2026.
Perusahaan harus melakukan pembayaran secara penuh dengan cara transfer, tidak boleh diangsur, apalagi sampai menunda pembayaran.
Cara Menghitung THR 2026 untuk Karyawan Swasta
Pemberian Tunjangan Hari Raya sesungguhnya dihitung teliti menggunakan rumus tertentu, bahkan Anda sebagai penerima manfaat juga bisa ikut menghitungnya.
Ada dua rumus yang bisa digunakan untuk menghitung nominal Tunjangan Hari Raya. Berikut rincian singkatnya.
- Rumus Perhitungan THR untuk Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Bagi para pekerja swasta yang mempunyai masa kerja 12 tahun lebih dan berturut-turut, maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan penuh dengan perhitungan sebagai berikut.
Rumus perhitungannya yaitu:
THR = 1 X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Contoh mudahnya seperti ini, ada karyawan yang mempunyai gaji pokok Rp6.000.000 serta tunjangan tetap Rp1.500.000, maka besaran THR senilai Rp7.500.000.
- Rumus Perhitungan untuk THR dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Bagi Anda yang saat ini sudah bekerja pada perusahaan swasta tapi masa kerjanya kurang dari 1 tahun, tetap mendapatkan THR tapi dengan nominal berbeda.
Baca Juga: DPR Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja : 12) X 1 Bulan Upah.
Contohnya seperti ini, ada seorang pekerja atau karyawan baru bekerja 7 bulan. Upah yang diterima bulanan senilai Rp4.500.000, maka berhak menerima THR sebesar Rp2.625.009.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
7 Cara Memilih Pompa Air yang Hemat Listrik untuk Rumah Tangga, agar Tagihan Tidak Membengkak
-
5 Koleksi Tas Hermes Erling Haaland, Seri Birkin Jadi Favorit Sang Striker
-
5 Pilihan Frame Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat Berhijab, Dapat Review Sempurna
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 3 Rekomendasi Sesuai Review
-
Sepatu On Cloud Asli Beli di Mana? Ini 5 Toko Online Terpercaya dan Tips Cek Keasliannya
-
Cara Memilih Sabun Cuci Muka yang Tepat untuk Kulit Sensitif, Hindari 3 Kandungan Ini
-
Siapa Pemilik Mykonos? Intip Profil Pendiri di Balik Wangi Parfum Matcha Latte yang Viral
-
Tips Menata Kamar Tidur Sesuai Feng Shui agar Kualitas Tidur Lebih Baik
-
4 Sepeda Gunung Pacific Terbaik 2026, Mulai Rp2 Jutaan dengan Frame Alloy
-
Feng Shui Dapur Lebih Tinggi dari Ruang Tamu, Apakah Dianggap Baik atau Buruk?