Suara.com - Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Pertanyaan ini memang akan selalu muncul di bulan Ramadan, khususnya di minggu terakhir bulan penuh berkah ini.
Bukan tanpa alasan, zakat fitrah memang memiliki waktu tersendiri, di luar waktu ini zakat fitrah tidak akan dianggap sah.
Anjuran membayar zakat fitrah juga telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 berikut.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana (QS At-Taubah: 60).
Namun, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab terkait waktu pelaksanaan zakat fitrah. Berikut penjelasan waktu pembayaran zakat fitrah menurut mazhab Imam Hanafi yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah:
- Waktu harus: Dalam pandangan mazhab Hanafi, pembayaran zakat fitrah sudah boleh dilakukan sejak awal Ramadhan. Artinya, seseorang dapat menunaikannya lebih awal sebagai bentuk antisipasi agar kewajiban tidak terlewat.
- Waktu wajib: Kewajiban zakat fitrah menurut mazhab ini mulai berlaku ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri. Pada saat itulah zakat fitrah menjadi tanggungan yang harus ditunaikan bagi yang memenuhi syarat.
- Waktu afdhal: Waktu yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar fakir miskin sudah menerima haknya dan dapat merasakan kebahagiaan di hari raya tanpa harus meminta-minta.
- Waktu makruh: Menunda pembayaran hingga setelah shalat Idul Fitri, namun sebelum terbenam matahari pada hari raya, dinilai kurang utama meskipun tetap sah menurut mazhab Hanafi.
- Waktu haram: Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri, maka kewajiban tersebut berubah menjadi qadha dan seseorang tetap menanggung dosa karena menunda tanpa alasan yang dibenarkan.
Zakat fitrah diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang disebut ashnaf atau mustahik. Mustahik adalah adalah orang yang berhak menerima zakat dari muzakki (pemberi zakat) melalui amil zakat ataupun panitia zakat, bahkan ada yang muzakki berikan zakatnya langsung kepada mustahik. Berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharim (orang berhutang)
- Fi sabilillah (pejuang agama)
- Ibnu sabil (musafir)
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Agar zakat fitrah yang Anda tunaikan sah dan sesuai dengan ketentuan syariat, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan berikut ini:
Baca Juga: Apa Niat Salat Tarawih dan Witir Sendiri? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
1. Telah Memasuki Waktu Pembayaran
Zakat fitrah dinyatakan sah apabila dibayarkan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, yakni sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Meski boleh ditunaikan sejak awal bulan, waktu yang paling utama adalah setelah salat Subuh pada hari terakhir Ramadhan hingga sebelum salat Id dilaksanakan.
2. Menentukan Besaran Zakat
Jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg beras atau makanan pokok setara yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Takaran tersebut merupakan batas minimal yang harus dipenuhi.
Namun, jika Anda ingin memberikan lebih dari ketentuan tersebut, tentu diperbolehkan sebagai bentuk sedekah tambahan.
3. Membaca Niat Saat Menyerahkan Zakat
Niat menjadi salah satu syarat sah dalam pembayaran zakat fitrah. Niat dilakukan pada saat menyerahkan zakat, baik cukup di dalam hati maupun dilafalkan untuk mempertegas maksud.
Bacaan niat bisa berbeda, tergantung apakah zakat tersebut ditunaikan untuk diri sendiri, pasangan, anak, atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Apa Niat Salat Tarawih dan Witir Sendiri? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
-
Mulai Usia Berapa Umat Muslim Wajib Zakat Fitrah? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
-
Apakah Tadarus Harus Bulan Ramadan? Begini Ketentuan dan Anjurannya
-
7 Menu Sahur Sehat Agar tidak Lemas dengan Bahan Sederhana dan Cepat Dibuat
-
5 Anime Penggugur Pahala Ramadan, Mending Skip Dulu Jangan Ditonton
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
-
Tata Cara Wudu saat Puasa, Boleh Berkumur atau Tidak? Ini Penjelasannya
-
Dwi Sasetyaningtyas Anak Siapa? Profesi Ayahnya Tidak Sembarangan
-
Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?
-
8 Rekomendasi Serum BPOM untuk Memutihkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan
-
Robert Downey Jr. Jadi Godparent Disney Adventure, Bakal Berkati Pelayaran Perdana dari Singapura
-
Power Nap Berapa Lama yang Ideal? Disarankan Dokter Tirta Selama Puasa Ramadan
-
Lipstik Warna Peach Cocok untuk Kulit Apa? Ini 4 Rekomendasinya
-
Pakai Inhaler Asma saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Cara Hitung Dana Beasiswa LPDP Arya Pamungkas Iwantoro yang Harus Kembali ke Negara