- Pemerintah Ttelah menetapkan cuti bersama Lebaran 2026 melalui SKB 3 Menteri.
- Diberlakukan opsi WFH/WFA opsional untuk ASN dan swasta pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.
- Beberapa sektor esensial dikecualikan dari kebijakan WFA, sementara karyawan lain bisa maksimalkan cuti hingga dua minggu.
- Fase arus balik:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kebijakan ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta yang tidak libur agar dapat bekerja dari berbagai lokasi. Pelaksanaan WFA tidaK dihitung sebagai cuti tahunan, jad tidak akan mengurangi hak pekerja.
Namun tidak semua sektor bisa menerapkan WFA. Ada sejumlah bidang yang dikecualikan untuk menjaga kelancaran layanan publik dan rantai produksi nasional selama periode Lebaran.
Bidah pekerjaan untuk kategori tersebut yakni sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik
Sementara itu, bagi yang bekerja di industri kreatif, teknologi, atau sektor non-esensial lainnya, WFA selama 5 hari dapat dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu mudik di kampung halaman tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Strategi Mengambil Cuti Tahunan
Untuk memaksimalkan long weekend dan libur Lebaran ini, strategi pengambilan cuti tahunan menjadi kunci. Jika jatah cuti Anda masih utuh, bisa mengajukan cuti tambahan pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Dengan demikian, Anda baru akan kembali efektif bekerja di kantor pada Senin, 30 Maret 2026. Total waktu istirahat yang Anda dapatkan bisa mencapai hampir dua pekan penuh.
Waktu yang sangat cukup untuk recharging energi mental, bersilaturahmi dengan keluarga besar, hingga menikmati wisata kuliner daerah tanpa terburu-buru.
Baca Juga: Libur Sekolah Lebaran 2026 Berapa Hari? Cek Keputusan Resminya di Sini
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
7 Dekorasi Dinding yang Baik untuk Energi Positif di Ruang Tamu Menurut Feng Shui
-
Imbas Kericuhan Demo DPR, Sejumlah Transportasi Umum Alami Penyesuaian Rute
-
Kabut Asap Makin Pekat di Palembang, Kota Mulai Berselimut Kelabu
-
Rakyat Jaga Rakyat: Ketika Solidaritas Lebih Cepat Datang daripada Negara
-
Hortikultura Daerah Naik Kelas, Melon Petani Asal Blitar Tembus Pasar Singapura
-
Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?
-
Siapa Saja? Ini 3 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Rezeki Sepanjang September 2026
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah
-
5 Cara Membersihkan Noda di Celana Jeans, Perhatikan agar Tidak Merusak Warna
-
Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo