Suara.com - Melakukan pembayaran zakat fitrah jadi salah satu kewajiban bagi masyarakat muslim yang memenuhi syarat, untuk berbagi pada mereka yang kurang beruntung. Maka untuk membantu Anda agar hal ini bisa dilakukan dengan baik, berikut niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri yang bisa dicermati.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum hari raya Idul Fitri.
Syarat utamanya adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Besaran ideal yang ditentukan adalah makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Untuk niat zakat fitrah untuk diri sendiri, bacaannya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Yang artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitra untuk diri sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.
Niat zakat fitrah juga bisa dilakukan untuk keluarga, untuk istri, untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan, atau mewakilkan seseorang. Nantinya bacaan yang dilafalkan akan berbeda dan menyesuaikan.
Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
Kapan Waktu Pembayaran yang Ideal?
Untuk membayarkan zakat fitrah, dapat dilakukan mengikuti dengan aturan yang berlaku. Waktu wajib yang bisa menjadi acuan adalah sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, yakni pada waktu malam takbiran, hingga sebelum solat Idul Fitri dilakukan.
Waktu sunnah terjadi selama setelah solat subuh hingga sebelum pelaksanaan solat Idul Fitri dilakukan. Kemudian waktu mubah adalah selama awal hingga akhir bulan Ramadhan atau selama ibadah puasa dilakukan.
Jika zakat fitrah dilakukans etelah solat Idul Fitri dilangsungkan atau setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal tahun berjalan, maka sudah memasuki waktu makruh atau qadha.
Nilai Zakat yang Wajib Diberikan
Jika mengacu pada keterangan yang disampaikan oleh BAZNAZ, zakat fitrah yang diberikan adalah berupa beras atau makanan pokok, senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Nilai ini setara dengan Rp50,000 per orang, atau nantinya menyesuaikan dengan daerah masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Ulang Tahun ke-85, Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri: Berisi Pesan untuk Generasi Muda
-
Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua
-
Jangan Asal Pakai Skincare, Kulit Berjerawat Butuh Formula yang Tetap Jaga Lapisan Pelindung Kulit
-
4 Sunscreen Paling Murah untuk Mencerahkan Wajah dan Hempaskan Flek Hitam
-
31 Mei dan 1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Bedanya agar Tak Salah Momen
-
Terpopuler: Sepatu Tanpa Tali dari New Balance hingga Adidas Buat Jalan Kaki Anti Pegal
-
Apa Makna Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha?
-
5 Matras Yoga Anti Slip yang Nyaman Dipakai Olahraga, Banyak Dipuji Tidak Gampang Geser
-
Jadwal dan Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta, Ini Dresscode-nya
-
Kenapa Pancasila Lahir pada Tanggal 1 Juni 1945? Ini Sejarah Perjuangannya