- Pekerja lepas masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan jatah THR.
- Rumus hitung THR pekerja lepas berdasarkan rata rata upah bulanan terakhir.
- Freelancer masa kerja 12 bulan menerima THR sebesar rata rata upah.
Contoh Simulasi:
Misalnya, Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan total penghasilan yang terkumpul sebesar Rp18.000.000.
Langkah 1 mencari rata-rata gaji = Rp18.000.000 : 6 bulan = Rp 3000.000.
Langkah 2 menghitung proporsional = (6 bulan : 12) x Rp3.000.000 = Rp1.500.000.
Jadi, jatah THR yang masuk ke dompet Anda adalah Rp1,5 juta.
Siapa Saja Pekerja Lepas yang Berhak Dapat THR?
Secara umum, semua jenis pekerja lepas berhak mendapatkan THR asalkan bekerja untuk pemberi kerja atau perusahaan selama minimal satu bulan berturut-turut.
Beberapa profesi yang biasanya mendapatkan hak ini antara lain:
- Pekerja lepas media massa (wartawan/kontributor).
- Desain grafis dan editor video.
- Pengajar atau tutor lepas.
- Penulis konten (content writer) dan produser video.
Namun, pekerja lepas mandiri (self-employed) yang benar-benar bekerja sendiri tanpa ikatan dengan perusahaan tertentu tentu tidak mendapatkan THR dari pihak lain.
Baca Juga: Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya
-
4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua
-
Jangan Asal Pakai Skincare, Kulit Berjerawat Butuh Formula yang Tetap Jaga Lapisan Pelindung Kulit
-
4 Sunscreen Paling Murah untuk Mencerahkan Wajah dan Hempaskan Flek Hitam
-
31 Mei dan 1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Bedanya agar Tak Salah Momen
-
Terpopuler: Sepatu Tanpa Tali dari New Balance hingga Adidas Buat Jalan Kaki Anti Pegal
-
Apa Makna Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha?
-
5 Matras Yoga Anti Slip yang Nyaman Dipakai Olahraga, Banyak Dipuji Tidak Gampang Geser
-
Jadwal dan Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta, Ini Dresscode-nya
-
Kenapa Pancasila Lahir pada Tanggal 1 Juni 1945? Ini Sejarah Perjuangannya
-
4 Skin Tint Anti Dempul Terlaris di Shopee, Banyak Di-review Ringan dan Nyatu di Kulit